Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memastikan implementasi layanan pertanahan elektronik benar-benar menghadirkan kemudahan sekaligus perlindungan hukum bagi masyarakat. Hal ini mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (12/02/2026).
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyampaikan bahwa transformasi menuju sertifikat elektronik harus dilihat dari perspektif manfaat bagi warga. “Kalau peralihan itu, warga tidak perlu bolak-balik lagi ke kantor BPN. Proses lebih cepat dan terukur,” ujarnya.
Menurutnya, sertifikat elektronik memungkinkan masyarakat mengakses dokumen kepemilikan tanah secara mandiri, mencetak sendiri bila diperlukan, serta melakukan transaksi tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan. Sistem ini dinilai lebih efisien dan adaptif dengan perkembangan teknologi.
Namun, Mardani menegaskan bahwa keberhasilan layanan elektronik tidak hanya bergantung pada sistem, melainkan juga penerimaan publik. Dari hasil dialog di lapangan, sebagian masyarakat—terutama kalangan menengah terdidik—menerima dan percaya pada sistem elektronik. Sebagian lainnya menerima namun tetap menginginkan bukti cetak yang dilaminasi. Sementara sebagian kecil masih menolak karena kekhawatiran terhadap keamanan dan perubahan kebiasaan.
“Ini memang bab budaya. Cara paling baik adalah sosialisasi dan edukasi, bahkan dari mulut ke mulut masyarakat sendiri,” jelas Politisi Fraksi PKS tersebut.
Komisi II menekankan bahwa digitalisasi tidak boleh mempersulit warga, melainkan harus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Dengan sistem pengamanan digital, risiko pemalsuan dapat ditekan dan data kepemilikan lebih terlindungi.
Komisi II DPR RI memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar layanan pertanahan elektronik tidak hanya menjadi inovasi administratif, tetapi benar-benar menjadi solusi yang mempermudah, mempercepat, dan melindungi hak masyarakat atas tanah.

























