Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co. di Jakarta, Diduga Langgar Administrasi Impor
Jakarta – Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyegel tiga gerai perhiasan mewah milik Tiffany & Co. di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran administrasi terkait impor barang bernilai tinggi.
Tiga gerai yang disegel berada di pusat perbelanjaan ternama, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Petugas memasang segel pada area toko dan melakukan pendataan terhadap barang-barang yang ada di dalam gerai.
Dugaan Pelanggaran Administratif
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyegelan dilakukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan stok fisik yang tersedia. Selain itu, terdapat indikasi belum terpenuhinya kewajiban pembayaran pungutan negara atas barang impor tersebut.
Penyegelan ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari proses audit serta penelitian dokumen kepabeanan. Bea Cukai akan mencocokkan data administrasi dengan kondisi barang di lapangan.
Potensi Sanksi
Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006. Sanksi tersebut dapat berupa denda dalam jumlah signifikan berdasarkan nilai kepabeanan dan pajak impor yang seharusnya dibayarkan.
Respons Pemerintah
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan impor dan menjaga penerimaan negara. Ia menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku tanpa terkecuali.
“Penegakan aturan dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang adil serta memastikan tidak ada praktik impor ilegal,” ujarnya.
Proses Klarifikasi
Saat ini, manajemen Tiffany & Co. diminta memberikan klarifikasi atas temuan tersebut. Bea Cukai memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat merek tersebut merupakan salah satu brand perhiasan mewah internasional yang memiliki pangsa pasar premium di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang impor bernilai tinggi akan terus diperketat guna menjaga kepatuhan dan stabilitas penerimaan negara.

























