Bea Cukai Segel 3 Gerai Tiffany & Co. di Jakarta, Diduga Langgar Administrasi Impor

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co. di Jakarta, Diduga Langgar Administrasi Impor

Jakarta – Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyegel tiga gerai perhiasan mewah milik Tiffany & Co. di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran administrasi terkait impor barang bernilai tinggi.

Tiga gerai yang disegel berada di pusat perbelanjaan ternama, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Petugas memasang segel pada area toko dan melakukan pendataan terhadap barang-barang yang ada di dalam gerai.

Dugaan Pelanggaran Administratif

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyegelan dilakukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan stok fisik yang tersedia. Selain itu, terdapat indikasi belum terpenuhinya kewajiban pembayaran pungutan negara atas barang impor tersebut.

Baca Juga :  Jambore Perangkat Desa, Pemkab Bandung: Meningkatkan Motivasi dan Mewujudkan Kebersamaan Antar Perangkat Desa

Penyegelan ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari proses audit serta penelitian dokumen kepabeanan. Bea Cukai akan mencocokkan data administrasi dengan kondisi barang di lapangan.

Potensi Sanksi

Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006. Sanksi tersebut dapat berupa denda dalam jumlah signifikan berdasarkan nilai kepabeanan dan pajak impor yang seharusnya dibayarkan.

Respons Pemerintah

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan impor dan menjaga penerimaan negara. Ia menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku tanpa terkecuali.

Baca Juga :  Kolaborasi Kemendikdasmen, OIKN, dan INOVASI Dorong Transformasi Pendidikan Berkualitas di Nusantara

“Penegakan aturan dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang adil serta memastikan tidak ada praktik impor ilegal,” ujarnya.

Proses Klarifikasi

Saat ini, manajemen Tiffany & Co. diminta memberikan klarifikasi atas temuan tersebut. Bea Cukai memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat merek tersebut merupakan salah satu brand perhiasan mewah internasional yang memiliki pangsa pasar premium di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang impor bernilai tinggi akan terus diperketat guna menjaga kepatuhan dan stabilitas penerimaan negara.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian Kecam Dugaan Guru Telanjangi Murid di Jember, Minta Sanksi Tegas
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp23,3 Miliar ke Pemprov Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Perkuat Layanan Publik dan Cegah Korupsi Kultural
Komisi II DPR Dorong Sertifikat Tanah Elektronik, Mardani: Harus Mudahkan Warga dan Perkuat Perlindungan Hukum
BAKN DPR Soroti Tata Kelola PLN dan Subsidi Energi Rp525 Triliun, Amin: Laba Riil Diduga Hanya Rp1 Triliun
Herman Khaeron Soroti Efisiensi Pembangkit PLN dan Subsidi Listrik Rp172 Triliun, BAKN Dorong Reformasi Sistem Kelistrikan
Go Global! PT Pegadaian Borong Dua Penghargaan Internasional di Singapura
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dukung Integrasi Kurikulum Anti Narkoba, BNN dan UNESA Perkuat Sekolah Bersih Narkoba
Bio Farma Dorong Kemandirian Vaksin Negara OKI dalam 4th Meeting OIC Vaccine Manufacturers Group

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian Kecam Dugaan Guru Telanjangi Murid di Jember, Minta Sanksi Tegas

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:25 WIB

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp23,3 Miliar ke Pemprov Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Perkuat Layanan Publik dan Cegah Korupsi Kultural

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:20 WIB

Komisi II DPR Dorong Sertifikat Tanah Elektronik, Mardani: Harus Mudahkan Warga dan Perkuat Perlindungan Hukum

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:15 WIB

BAKN DPR Soroti Tata Kelola PLN dan Subsidi Energi Rp525 Triliun, Amin: Laba Riil Diduga Hanya Rp1 Triliun

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:41 WIB

Herman Khaeron Soroti Efisiensi Pembangkit PLN dan Subsidi Listrik Rp172 Triliun, BAKN Dorong Reformasi Sistem Kelistrikan

Berita Terbaru