Jakarta – Pemerintah memperketat pengawasan harga sapi hidup setelah ditemukan indikasi penjualan di atas harga acuan maksimal yang telah ditetapkan di tingkat Rumah Potong Hewan (RPH). Langkah tegas ini merupakan arahan langsung Menteri Pertanian yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, guna menjaga stabilitas harga daging sapi menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
“Seluruh RPH tidak boleh menaikkan harga daging. Pemerintah ingin memastikan harga sapi dan daging tetap stabil, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026,” tegas Mentan Amran dalam keterangannya, 3 Februari 2026.
Ia menegaskan, kenaikan harga yang tidak wajar tidak akan ditoleransi, terlebih jika memanfaatkan momentum meningkatnya kebutuhan masyarakat pada hari besar keagamaan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Saber Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan yang terdiri dari unsur Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, POLRI, serta dinas perdagangan daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RPH Jatimulya Bekasi dan RPH Dharma Jaya Cakung pada Minggu, 8 Februari 2026. Dalam sidak tersebut terindikasi adanya over faktur harga penjualan sapi hidup di tingkat RPH.
Menanggapi temuan tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan segera menggelar rapat stabilisasi dengan para pimpinan perusahaan penggemukan sapi (feedloter) dan pengelola RPH. Dalam surat undangan rapat disebutkan adanya indikasi penjualan sapi hidup sebesar Rp56.500 per kilogram bobot hidup di tingkat RPH.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan harga di tingkat feedloter telah sesuai dengan ketentuan pemerintah, yakni Rp55.000 per kilogram bobot hidup.
“Kami memastikan bahwa tiga feedloter yang sapinya dijual di RPH Dharma Jaya di atas harga yang ditetapkan pemerintah, ternyata di tingkat feedloter sesuai dengan harga yang ditetapkan yaitu Rp55.000 per kilogram berat hidup, bahkan ada yang menjual Rp55.500,” ujar Agung.
Ia menambahkan, kenaikan hingga Rp56.500 per kilogram terjadi pada transaksi lanjutan di tingkat distributor. Pemerintah menegaskan harga di RPH tetap harus mengacu pada kesepakatan bersama, yakni maksimal Rp56.000 per kilogram bobot hidup.
Disiplin harga ini dinilai penting untuk menjaga harga daging sapi di pasar tetap sesuai aturan. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, harga daging sapi paha depan maksimal Rp130.000 per kilogram dan paha belakang maksimal Rp140.000 per kilogram di tingkat konsumen.
Dari sisi pelaku usaha, komitmen mengikuti kebijakan pemerintah disampaikan Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Djoni Liano.
“Kami atas nama asosiasi seluruh anggota sampai saat ini masih komit dan mengikuti surat Dirjen dengan harga tersebut,” ujarnya.
Gapuspindo juga akan segera mengomunikasikan kembali kepada seluruh pelanggan agar harga di RPH tetap Rp56.000 per kilogram. Jika distributor menjual kembali ke pihak lain, harga di RPH tetap harus mengacu pada batas tersebut.
Sementara itu, Direktur Bisnis Perumda Dharma Jaya, Irwan Nusyirwan, memastikan pengawasan internal akan diperketat. Ia menyatakan siap mengambil langkah tegas terhadap pemotong yang menjual di atas harga ketentuan.
“Kami meminta bantuan pihak kepolisian untuk mendampingi apabila terjadi pemutusan hubungan dengan pemotong yang menjual di atas harga yang sudah ditetapkan,” katanya.
Dukungan juga datang dari Satgas Pangan Polri yang menyatakan siap berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin stabilisasi harga daging sapi.
Dengan pengawasan aktif dari pemerintah, asosiasi, dan aparat penegak hukum, masyarakat diharapkan tetap dapat memperoleh daging sapi dengan harga wajar hingga periode Ramadan dan Idulfitri 2026. Pemerintah menegaskan akan terus menjaga pasokan dan stabilitas harga agar kebutuhan pangan nasional tetap terkendali menjelang hari besar keagamaan.


























