Kapan Sertifikat Halal Wajib bagi Usaha Mikro dan Kecil? Ini Aturan dan Jadwal Resminya

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kewajiban sertifikat halal bagi pelaku usaha, termasuk usaha kecil dan mikro (UMK), merupakan amanat undang-undang yang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen. Aturan ini tidak diberlakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan yang mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, khususnya UMK.

Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan penahapan waktu dan kemudahan khusus bagi usaha mikro dan kecil agar tidak terbebani.

Dasar Hukum Kewajiban Sertifikat Halal

Kewajiban sertifikat halal bagi UMK memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
    • Pasal 4 menyebutkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
    • Memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi UMK, termasuk skema self declare dan sertifikasi halal gratis.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021
    • Mengatur teknis penyelenggaraan Jaminan Produk Halal serta penahapan kewajiban berdasarkan jenis produk dan skala usaha.
Baca Juga :  Budidaya Tanaman Padi di Polybag

Penahapan Pemberlakuan Sertifikat Halal bagi UMK

Pemerintah menetapkan masa transisi agar pelaku usaha, khususnya UMK, memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri. Untuk produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikat halal tidak langsung dikenakan sanksi kepada UMK setelah Oktober 2024.

Pemerintah secara resmi memberikan perpanjangan waktu khusus bagi UMK hingga tahun 2026.

Tabel Penahapan Kewajiban Sertifikat Halal

Periode Waktu Keterangan
17 Oktober 2019 – 17 Oktober 2024 Masa penahapan kewajiban sertifikat halal untuk seluruh pelaku usaha. UMK masih diberikan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi sertifikasi halal.
Mulai 18 Oktober 2024 Kewajiban sertifikat halal berlaku efektif untuk usaha menengah dan besar, khususnya produk makanan dan minuman.
18 Oktober 2024 – 17 Oktober 2026 Masa perpanjangan dan toleransi khusus bagi UMK. UMK masih diperbolehkan berproses mengurus sertifikat halal tanpa sanksi administratif berat.
Mulai 18 Oktober 2026 Usaha mikro dan kecil wajib memiliki sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman yang diperdagangkan.
Baca Juga :  BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal

Kemudahan Sertifikasi Halal untuk UMK

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyediakan berbagai kemudahan, antara lain:

  • Sertifikasi Halal Gratis (Program SEHATI)
  • Skema pernyataan halal (self declare) untuk produk berisiko rendah
  • Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
  • Proses pendaftaran melalui sistem daring BPJPH

Kebijakan ini menunjukkan bahwa kewajiban sertifikat halal bagi UMK bukan bertujuan memberatkan, melainkan mendorong UMK naik kelas, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas akses pasar.

Kesimpulan

Kewajiban sertifikat halal bagi usaha kecil dan mikro:

  • Sudah diatur secara hukum melalui UU dan peraturan turunannya
  • Diberlakukan secara bertahap, dengan toleransi waktu hingga 17 Oktober 2026
  • Didukung kemudahan dan fasilitasi pemerintah, termasuk sertifikasi halal gratis

Dengan demikian, UMK diimbau memanfaatkan masa transisi ini untuk segera mengurus sertifikat halal agar usahanya tetap legal, berdaya saing, dan dipercaya konsumen.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terminal Cicaheum Resmi Tutup Layanan Bus AKAP dan AKDP, Semua Rute Pindah ke Leuwipanjang
Kemendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Rumah Kedua yang Aman dan Bebas Bullying
RUPST 2025 Indofarma: Rugi Turun 76,7 Persen, Siap Perkuat Transformasi Bisnis 2026
Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan Sempat Kabur ke Tangerang, Ditangkap di Ciparay
Sinkona Indonesia Lestari Catat Kinerja Positif 2025, Siap Ekspansi Global pada 2026
Bahasa Indonesia Diutamakan, Bahasa Daerah Dilestarikan, Jawa Barat Perkuat Tata Kelola Kebahasaan
Indonesia, Brunei, dan Malaysia Perkuat Diplomasi Bahasa di Tengah Era Digital
Dampak Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa dan Madura terhadap UMKM serta Kerugian Usaha Kecil

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:30 WIB

Terminal Cicaheum Resmi Tutup Layanan Bus AKAP dan AKDP, Semua Rute Pindah ke Leuwipanjang

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:16 WIB

Kemendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Rumah Kedua yang Aman dan Bebas Bullying

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:20 WIB

RUPST 2025 Indofarma: Rugi Turun 76,7 Persen, Siap Perkuat Transformasi Bisnis 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:28 WIB

Sinkona Indonesia Lestari Catat Kinerja Positif 2025, Siap Ekspansi Global pada 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:21 WIB

Bahasa Indonesia Diutamakan, Bahasa Daerah Dilestarikan, Jawa Barat Perkuat Tata Kelola Kebahasaan

Berita Terbaru