Perkuat Manajemen Talenta Murid melalui Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Sebagai upaya memastikan setiap murid memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai potensi terbaiknya dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, Pemerintah RI melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menguatkan kebijakan Manajemen Talenta Murid.

Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Manajemen Talenta, Mariman Darto, menyatakan bahwa lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam pengelolaan talenta murid yang lebih terencana, terstruktur, dan berkelanjutan.

Menurut Mariman, kebijakan tersebut hadir sebagai pembeda dari regulasi sebelumnya karena menempatkan manajemen talenta sebagai agenda strategis nasional. “Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 ini memiliki urgensi yang sangat kuat. Dari sisi kebaruan dan pemanfaatan, regulasi ini menjadi pembeda karena lebih berani mengambil peran dalam pengelolaan talenta murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan,” ujar Mariman pada Taklimat Media di Jakarta (2/2).

Mariman menambahkan bahwa regulasi tersebut juga mendorong terwujudnya pendidikan yang lebih adil dan inklusif, sejalan dengan empat prinsip utama manajemen talenta murid, yakni berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Dalam implementasinya, pemerintah memperkuat pendekatan berbasis sistem melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) sebagai pangkalan data nasional. “Sekarang kita tidak lagi _event based_ , tetapi _system based_ . SIMT menjadi gerbang utama agar seluruh prestasi dan talenta murid tercatat secara nasional, terkurasi, dan terintegrasi dengan sistem penerimaan murid baru maupun karier belajar,” kata Mariman.

Ia juga menegaskan bahwa apresiasi terhadap murid berprestasi menjadi salah satu fokus utama kebijakan ini, salah satunya melalui Beasiswa Talenta Indonesia. “Tahun 2026 disiapkan lebih dari 6.000 beasiswa, termasuk sekitar 210 beasiswa karier belajar, dengan peluang studi di perguruan tinggi top nasional dan internasional. Ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam mendukung pengembangan talenta secara berkelanjutan,” ujarnya. Beasiswa ini mencakup beasiswa degree dan non degree bagi guru dan murid.

Sebagai informasi, Beasiswa Talenta Indonesia merupakan program fasilitasi karier belajar bagi murid berprestasi pada jenjang pendidikan menengah yang memperoleh prestasi di tingkat nasional dan/atau internasional pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) sebagai bentuk apresiasi negara atas capaian talenta mereka. Program tersebut merupakan kerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Mariman turut mengajak peran multipihak, selain Pemerintah Daerah juga termasuk sektor swasta dan masyarakat, untuk berpartisipasi dalam pengembangan talenta murid. “Pengelolaan talenta tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan dukungan seluruh pihak agar terbangun budaya unggul dan budaya saing, sehingga talenta Indonesia mampu berkontribusi di tingkat nasional maupun global,” pungkasnya.

Baca Juga :  Blackout Parah di Berlin: 35.000 Rumah Mati Listrik Hingga 5 Hari

Senada dengan hal itu, Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Regulasi, Biyanto, menjelaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 merupakan bagian dari penyesuaian regulasi seiring reorganisasi kementerian, sehingga sejumlah regulasi lama perlu diundangkan kembali dengan nomenklatur kementerian yang baru. Ia menyebutkan bahwa Permendikdasmen ini disusun berdasarkan mandat regulasi di atasnya, seperti perpres dan undang-undang, serta kebutuhan untuk menyelaraskan dinamika kelembagaan.

“Kami ada program-program prioritas yang itu menjadi visi besar dari kementerian ini yaitu mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua,” ujar Biyanto.

Ia juga mengatakan bahwa manajemen talenta yang diatur dalam regulasi ini mencakup talenta akademik dan non-akademik, sekaligus menjadi payung bagi aspirasi masyarakat agar semakin banyak murid dari berbagai latar belakang mendapatkan ruang pengakuan dan pengembangan prestasi. “Manajemen talenta yang juga diundangkan di dalam regulasi ini bukan hanya yang bersifat akademik, tapi juga non-akademik, sehingga mudah-mudahan yang kita tanam hari ini bisa melahirkan anak-anak hebat yang mengharumkan nama negara yang kita cintai ini di level dunia,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam paparan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Maria Veronica Irene Herdjiono menjelaskan bahwa kebijakan Manajemen Talenta Murid melalui Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 dirancang sebagai proses jangka panjang dan berkelanjutan, layaknya lari maraton yang memerlukan estafet dari tingkat sekolah hingga pusat. “Manajemen talenta murid ini bukan sprint, tapi estafet dan maraton. Harus ada kesinambungan dari sekolah, daerah, hingga pusat, dan sebaliknya kebijakan pusat bisa diimplementasikan di daerah,” ungkap Irene.

Irene juga memaparkan bahwa kebijakan tersebut hadir berdasarkan kebutuhan pengelolaan bakat, minat, dan kemampuan murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan. Terdapat empat prinsip utama, yakni berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan. “Kami ingin semua pengembangan benar-benar berangkat dari potensi, minat, dan bakat murid. Inklusif artinya menjangkau seluruh Indonesia, kolaboratif melibatkan catur pusat pendidikan, dan berkelanjutan sebagai proses terstruktur, konsisten dan terintegrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irene menyampaikan jika Manajemen Talenta Murid dilaksanakan melalui lima tahapan, yaitu identifikasi, pengembangan, aktualisasi, apresiasi, dan kapitalisasi. Tahapan ini dapat dilakukan di tingkat sekolah, daerah, maupun pusat.

Pada tahap identifikasi, sekolah didorong untuk memetakan minat dan bakat murid sejak awal tahun ajaran melalui ekstrakurikuler. Untuk mendukung hal tersebut, Puspresnas akan menyediakan instrumen dan pengembangan sistem pendukung. Sementara pada tahap pengembangan, Puspresnas menyelenggarakan program Bina Talenta Indonesia sebagai wadah pembinaan bakat dan minat murid.

Baca Juga :  Kemendukbangga/BKKBN Jabar dan UNICEF Lakukan Orientasi SDM Pemutakhiran PK-25 Modul CFM

Adapun tahap aktualisasi diwujudkan melalui berbagai ajang, seperti OSN, FLS3N, O2SN, lomba debat, serta ajang nonkompetisi yang menekankan peran dan dampak murid bagi masyarakat. “Prestasi harus berjalan seiring dengan karakter. Berprestasi perlu didasari karakter yang kuat,” ujar Irene.

Selain itu, pada tahap apresiasi, talenta murid difasilitasi melalui karier belajar, pembinaan lanjutan, hingga kesejahteraan. Salah satunya melalui Beasiswa Talenta Indonesia yang akan disosialisasikan mulai Februari 2026, dengan sasaran murid berprestasi. Tahap terakhir adalah kapitalisasi talenta, yakni pemberdayaan murid berprestasi agar dapat menjadi inspirasi bagi lingkungan sekitarnya, termasuk melalui peran alumni di sekolah.

Terkait sistem data, hingga saat ini telah teridentifikasi sekitar 379 ribu murid unggul dari sekitar 40 juta murid yang tercatat dalam Dapodik. “Angka ini tentu masih kecil. Masih banyak mutiara di daerah yang belum teridentifikasi. Karena itu, kurasi daerah dan sistem informasi manajemen talenta terus kami perluas,” pungkas Irene.

*Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Regulasi*

Tak hanya itu, dukungan datang dari Kepala Sub Kelompok Peserta Didik dan Pendidikan Karakter Bidang SMA, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Harmelia, menyatakan dukungan terhadap implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid sebagai arah penting pengembangan potensi peserta didik di daerah.

“Dukungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terhadap Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 sangat baik ya. Dengan Peraturan Menteri tersebut kami melihat bahwa potensi talenta itu betul-betul terarah mulai dari identifikasi sampai yang kelima adalah kapitalisasi,” ujar Dwi.

Ia menambahkan bahwa DKI Jakarta telah menjalankan sebagian besar tahapan manajemen talenta, khususnya pada identifikasi dan pengembangan, dan berharap melalui regulasi ini pengelolaan talenta dapat semakin berkelanjutan. “Kami berharap dengan adanya Permendikdasmen tersebut kita bisa menjadikan arah buat kami untuk bisa lebih memilah atau lebih mengembangkan talenta-talenta yang ada di Provinsi DKI Jakarta dan berharap talenta-talenta tersebut bisa terus berkembang secara berkelanjutan,” ungkap Dwi.

Harapannya melalui kebijakan tersebut, Kemendikdasmen menargetkan implementasi Manajemen Talenta Murid dapat berjalan optimal di seluruh daerah pada periode 2026–2030, sehingga talenta Indonesia mampu berkontribusi di tingkat nasional maupun global.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Ungkap Dampak Besar Program MBG, Kesehatan Gratis, dan Pendidikan bagi Ekonomi Rakyat
Prabowo Tegaskan Transformasi Bangsa, Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Indonesia Sejahtera
Cerdas Investasi Emas Digital, Ini 5 Hal Penting Sebelum Memilih Platform
Wamen Fajar: Kecerdasan Artifisial Bukan Ancaman, Guru Tetap Kunci Pendidikan Masa Depan
SMK Kesehatan Cianjur, Rusak Dihantam Gempa, Kini Bangkit dengan Ruang Praktik Standar Industri Hasil Revitalisasi
Menhan Sjafrie Tekankan Nasionalisme Wartawan saat Retret PWI di Bogor
Harga BBM Pertamax Cs Turun Mulai 1 Februari 2026, Ini Daftar Terbarunya
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar Terkait Dugaan Korupsi Sawit

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:06 WIB

Prabowo Ungkap Dampak Besar Program MBG, Kesehatan Gratis, dan Pendidikan bagi Ekonomi Rakyat

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:01 WIB

Prabowo Tegaskan Transformasi Bangsa, Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Indonesia Sejahtera

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:07 WIB

Cerdas Investasi Emas Digital, Ini 5 Hal Penting Sebelum Memilih Platform

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:14 WIB

Perkuat Manajemen Talenta Murid melalui Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025

Senin, 2 Februari 2026 - 06:52 WIB

Wamen Fajar: Kecerdasan Artifisial Bukan Ancaman, Guru Tetap Kunci Pendidikan Masa Depan

Berita Terbaru