Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar menggantikan Adies Kadir untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025–2026.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026), dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Dalam rapat tersebut, Saan menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPR RI dari Fraksi Golkar. Surat tersebut bernomor B/934/DPP/GOLKAR/2026 tertanggal 26 Januari 2026.
“Dengan telah disetujuinya Saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR, pimpinan Dewan menerima surat dari DPP Partai Golkar terkait pergantian antarwaktu pimpinan DPR RI sisa masa jabatan 2024–2029,” ujar Saan dalam rapat paripurna.
Setelah agenda rapat paripurna selesai, DPR RI kemudian menggelar penetapan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI. Penetapan tersebut disetujui secara aklamasi oleh anggota DPR yang hadir.
“Sidang Dewan yang terhormat, terhadap Saudari Sari Yuliati dengan nomor anggota A 341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Apakah dapat disetujui?” tanya Saan yang langsung disetujui peserta rapat.
Selanjutnya, Sari Yuliati resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI dengan dipandu Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
Sebelumnya, DPR RI juga telah mengesahkan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat dalam rapat paripurna yang sama.


























