Komisi II DPR RI: Reformasi Layanan Pertanahan Harus Disertai Integritas dan Kontrol Publik

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah ATR-BPN Jakarta Barat dan Jakarta Timur, Kamis (15/01/2026). Foto : Ndy/Andri

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah ATR-BPN Jakarta Barat dan Jakarta Timur, Kamis (15/01/2026). Foto : Ndy/Andri

Komisi II DPR RI menegaskan bahwa reformasi layanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan pembenahan sistem dan pemanfaatan teknologi, tetapi juga menuntut perubahan cara pandang aparatur dalam melayani masyarakat sebagai pemilik hak atas tanah.

Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan paparan Kanwil ATR/BPN Jakarta Barat dan Jakarta Timur, DPR RI mencatat adanya berbagai inovasi pelayanan pertanahan, khususnya melalui digitalisasi dan percepatan proses layanan. Meski demikian, Komisi II menilai keberlanjutan reformasi sangat bergantung pada integritas aparatur serta akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pendaftaran PPG 2026 Dibuka hingga 30 April, Guru Belum Bersertifikat Wajib Daftar

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa tanpa kontrol publik yang kuat, percepatan layanan dan digitalisasi justru berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat, transparansi proses, serta mekanisme pengawasan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi pertanahan.

“Tanpa kontrol publik, institusi negara kita bisa melakukan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Rifqinizamy.

Baca Juga :  Dirut Sritex Kembali Diperiksa Kejagung, Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini mengingatkan agar peningkatan kecepatan layanan tidak mengorbankan aspek ketepatan dan akurasi. Menurutnya, kecepatan dan ketelitian harus berjalan beriringan dalam pelayanan pertanahan.

“Pelayanan cepat itu juga harus tepat, karena kalau tidak, bisa saja mengeluarkan sertifikat yang salah,” ujar politisi Fraksi PKS tersebut.

Komisi II DPR RI menegaskan bahwa perubahan pola pikir aparatur serta penguatan kontrol publik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan reformasi layanan pertanahan yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo: Strategi Transformasi Bangsa Fokus Angkat Jutaan Rakyat dari Kemiskinan
PT Pos Indonesia Gagal Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp11,65 Miliar
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG karena Tak Penuhi SLHS
Harga Emas Naik, Kemendag Tetapkan HPE US$142.154 per Kilogram
KKP Kawal Pemulangan Awak KM El Malika, Hilang Kontak 13 Hari dan Ditemukan Selamat di Palau
Benih Kerapu dan Bandeng Bali Makin Diminati, Ekspor Capai Rp6,41 Miliar hingga Agustus 2026
Sidak Sawah Karawang, Mentan Amran Targetkan Tanam 3 Kali Setahun
Mentan Amran Ubah Kebijakan, Buruh Tani Kini Bisa Dapat Bantuan Alsintan

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 21:24 WIB

Prabowo: Strategi Transformasi Bangsa Fokus Angkat Jutaan Rakyat dari Kemiskinan

Selasa, 1 September 2026 - 21:01 WIB

PT Pos Indonesia Gagal Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp11,65 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 20:50 WIB

Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG karena Tak Penuhi SLHS

Selasa, 1 September 2026 - 20:23 WIB

Harga Emas Naik, Kemendag Tetapkan HPE US$142.154 per Kilogram

Selasa, 1 September 2026 - 16:30 WIB

KKP Kawal Pemulangan Awak KM El Malika, Hilang Kontak 13 Hari dan Ditemukan Selamat di Palau

Berita Terbaru