Bandung — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta pendampingan dan pengawasan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam pelaksanaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kebutuhan pakan satwa di Kebun Binatang Bandung.
Permintaan tersebut disampaikan Farhan usai menghadiri acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Kamis (18/12/2025).
Farhan mengungkapkan, mulai Jumat, 19 Desember 2025, Kementerian Kehutanan akan menyalurkan anggaran khusus dari APBN untuk pemenuhan pakan hewan di Kebun Binatang Bandung. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemerintah Kota Bandung dan Kementerian Kehutanan.
“Karena sesuai kesepakatan Pemerintah Kota Bandung dan Kementerian Kehutanan, mulai besok Kementerian Kehutanan akan menurunkan APBN untuk pakan hewan di Kebun Binatang Bandung,” ujar Farhan.
Menurutnya, penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pendampingan serta pengawasan hukum dari Kejari dinilai sangat penting.
“Ini adalah komitmen kita bersama karena yang digunakan adalah anggaran negara. Pelaksanaannya berdasarkan dua undang-undang dan satu peraturan pemerintah, sehingga tentu diperlukan pendampingan dan pengawasan hukum yang baik,” ungkapnya.
Farhan menambahkan, Pemkot Bandung akan meminta Kejari Bandung terlibat langsung dalam proses pendampingan guna memastikan seluruh tahapan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Terkait besaran anggaran APBN yang akan digelontorkan, Farhan mengaku masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah pusat telah menyatakan kesiapan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pakan satwa di Kebun Binatang Bandung.
“Saya masih menunggu detail dari pemerintah pusat. Namun mereka sudah menyampaikan kesiapan untuk pakan hewan di Kebun Binatang. Kewenangan sepenuhnya memang berada di Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai sumber daya manusia (SDM), Farhan menyebut hal tersebut juga akan ditentukan oleh Kementerian Kehutanan. Meski demikian, Pemkot Bandung akan dilibatkan dalam pembahasan agar para pekerja yang terlibat mendapatkan kompensasi yang layak.
“Untuk SDM tergantung Kementerian Kehutanan. Berapa orang yang akan diajak bekerja nanti akan didiskusikan dengan kami, supaya mereka yang bekerja mendapatkan kompensasi yang baik,” katanya.
Adapun terkait pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebelumnya, Farhan menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung terdahulu.


























