Pemprov Jabar Tetapkan Tata Ruang Induk, Akhiri Tumpang Tindih Kebijakan Kabupaten/Kota

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mengambil langkah cepat dan strategis dalam penataan ruang secara terpadu. Kebijakan ini bertujuan mengakhiri tumpang tindih tata ruang antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini kerap memicu konflik lahan serta bencana lingkungan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Penataan Ruang Induk tingkat provinsi akan menjadi acuan tunggal bagi seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah tidak lagi menyusun tata ruang yang bertentangan dengan kebijakan provinsi.

Langkah strategis tersebut mendapat atensi dan dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Orientasi utama tata ruang Jawa Barat adalah melindungi kawasan hutan, area persawahan, serta sumber air seperti rawa, daerah aliran sungai, dan kawasan resapan,” ujar Dedi Mulyadi—akrab disapa KDM—usai Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Bale Gemah Ripah, Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga :  Satu Tahun Kepemimpinan Muhammad Farhan, Infrastruktur Bandung Melaju Pesat, Pemerintah Kota Bandung Perkuat Fondasi Kota

Menurut KDM, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan konservasi lingkungan. Dengan adanya tata ruang induk yang kuat, kabupaten dan kota memiliki pedoman yang jelas dan tegas dalam menjaga ekosistem wilayahnya.

“Kabupaten dan kota tinggal mengikuti tata ruang induk provinsi. Orientasi tata ruang kita adalah melindungi kawasan hutan dan area persawahan,” tegasnya.

Selain penataan kawasan hijau, Pemdaprov Jabar juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar segera menetapkan garis sempadan sungai di seluruh wilayah Jawa Barat. Ketetapan ini akan menjadi dasar hukum dalam penertiban sertifikat lahan yang berada di kawasan terlarang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyelamatan Aset Negara

Dalam rapat koordinasi tersebut, juga tercapai kesepakatan antara Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Perhutani, dan PTPN untuk mempercepat proses sertifikasi aset-aset negara. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi sengketa lahan di masa mendatang.

Baca Juga :  Kuningan Gelar Mini Lokakarya Percepatan Penurunan Stunting

“Hari ini sudah bersepakat untuk segera melakukan penanganan terhadap aset-aset negara di Jawa Barat agar segera tersertifikatkan,” kata KDM.

Terkait isu alih fungsi lahan, Gubernur menekankan bahwa ketegasan pemerintah menjadi kunci utama. Menurutnya, fungsi ruang tidak boleh dikompromikan apabila berpotensi menimbulkan bencana, meskipun secara administratif terlihat memungkinkan.

“Jika aturannya membolehkan tapi faktanya bisa menimbulkan bencana, saya lebih memilih mencegah bencana. Kita harus berpihak pada keselamatan warga,” ujarnya.

Berdasarkan data peta kawasan, luas hutan di Jawa Barat tercatat sekitar 700 ribu hektare. Namun KDM mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan harus didasarkan pada kondisi riil tutupan pohon di lapangan, bukan semata data administratif.

“Yang kita lindungi bukan hanya status di atas kertas, tapi kondisi nyata di lapangan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD
Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4
Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh
Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik
Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan
Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 dan 19 DRU, Jalan Provinsi 91,68 Persen Mantap
Nasyirul Falah Amru Dorong Kejaksaan Agung Eksaminasi Kasus Hukuman Mati ABK Fandy dan Mahasiswa Unram

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:03 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD

Senin, 2 Maret 2026 - 17:02 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:56 WIB

Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:43 WIB

Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:03 WIB

Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026

Berita Terbaru