Pemprov Jabar Tetapkan Tata Ruang Induk, Akhiri Tumpang Tindih Kebijakan Kabupaten/Kota

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mengambil langkah cepat dan strategis dalam penataan ruang secara terpadu. Kebijakan ini bertujuan mengakhiri tumpang tindih tata ruang antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini kerap memicu konflik lahan serta bencana lingkungan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Penataan Ruang Induk tingkat provinsi akan menjadi acuan tunggal bagi seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah tidak lagi menyusun tata ruang yang bertentangan dengan kebijakan provinsi.

Langkah strategis tersebut mendapat atensi dan dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Orientasi utama tata ruang Jawa Barat adalah melindungi kawasan hutan, area persawahan, serta sumber air seperti rawa, daerah aliran sungai, dan kawasan resapan,” ujar Dedi Mulyadi—akrab disapa KDM—usai Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Bale Gemah Ripah, Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga :  BOSP 2026 Diperkuat, Kemendikdasmen Alokasikan Rp59 Triliun untuk Layanan dan Mutu Pendidikan

Menurut KDM, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan konservasi lingkungan. Dengan adanya tata ruang induk yang kuat, kabupaten dan kota memiliki pedoman yang jelas dan tegas dalam menjaga ekosistem wilayahnya.

“Kabupaten dan kota tinggal mengikuti tata ruang induk provinsi. Orientasi tata ruang kita adalah melindungi kawasan hutan dan area persawahan,” tegasnya.

Selain penataan kawasan hijau, Pemdaprov Jabar juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar segera menetapkan garis sempadan sungai di seluruh wilayah Jawa Barat. Ketetapan ini akan menjadi dasar hukum dalam penertiban sertifikat lahan yang berada di kawasan terlarang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyelamatan Aset Negara

Dalam rapat koordinasi tersebut, juga tercapai kesepakatan antara Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Perhutani, dan PTPN untuk mempercepat proses sertifikasi aset-aset negara. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi sengketa lahan di masa mendatang.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Ingatkan Pentingnya Menjaga Kreativitas dan Kesehatan Mental di Era Digitalisasi Pendidikan

“Hari ini sudah bersepakat untuk segera melakukan penanganan terhadap aset-aset negara di Jawa Barat agar segera tersertifikatkan,” kata KDM.

Terkait isu alih fungsi lahan, Gubernur menekankan bahwa ketegasan pemerintah menjadi kunci utama. Menurutnya, fungsi ruang tidak boleh dikompromikan apabila berpotensi menimbulkan bencana, meskipun secara administratif terlihat memungkinkan.

“Jika aturannya membolehkan tapi faktanya bisa menimbulkan bencana, saya lebih memilih mencegah bencana. Kita harus berpihak pada keselamatan warga,” ujarnya.

Berdasarkan data peta kawasan, luas hutan di Jawa Barat tercatat sekitar 700 ribu hektare. Namun KDM mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan harus didasarkan pada kondisi riil tutupan pohon di lapangan, bukan semata data administratif.

“Yang kita lindungi bukan hanya status di atas kertas, tapi kondisi nyata di lapangan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PJPK Jawa Barat 2025-2029 Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan Daerah
PJPK Jawa Barat 2025-2029 Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan Daerah
LDI 2026 Resmi Dibuka, 17.115 Murid Daftar Ajang Debat Nasional Kemendikdasmen
Luvidi Pranawa Raih Medali Emas IOAI 2026, Berawal dari Prestasi OSN
Pelajar Jawa Barat Diajak All Out Tanpa Burnout, DP3AKB Tekankan Kesehatan Mental
Pemprov Jabar Revitalisasi 32 Hektare Kebun Karet Jalupang Subang
Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas dan Prinsip 3P
Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Instruksikan Pendakian Gunung di Jabar Ditutup

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 17:02 WIB

PJPK Jawa Barat 2025-2029 Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan Daerah

Kamis, 3 September 2026 - 11:08 WIB

PJPK Jawa Barat 2025-2029 Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan Daerah

Kamis, 3 September 2026 - 11:03 WIB

LDI 2026 Resmi Dibuka, 17.115 Murid Daftar Ajang Debat Nasional Kemendikdasmen

Kamis, 3 September 2026 - 10:45 WIB

Luvidi Pranawa Raih Medali Emas IOAI 2026, Berawal dari Prestasi OSN

Rabu, 2 September 2026 - 18:27 WIB

Pelajar Jawa Barat Diajak All Out Tanpa Burnout, DP3AKB Tekankan Kesehatan Mental

Berita Terbaru