Farhan Dukung Penghentian Izin Perumahan untuk Tekan Risiko Bencana di Bandung

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat mengenai Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Bandung Raya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, yang diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya kejadian banjir dan tanah longsor di kawasan Bandung Raya.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menilai bahwa langkah penghentian sementara tersebut penting untuk memperkuat mitigasi bencana sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” ujar Farhan.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kemendikdasmen

Pemkot Bandung menyatakan siap melaksanakan seluruh arahan dalam SE tersebut, mulai dari penghentian sementara penerbitan izin perumahan, peninjauan ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, hingga pengawasan teknis yang lebih ketat untuk setiap proses pembangunan.

Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam SE Gubernur maupun aturan tata ruang Kota Bandung.

Baca Juga :  Peringati HKG ke-53, PKK Jabar Teguhkan Komitmen Dukung “Jabar Istimewa”

“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa mitigasi bencana tidak dapat berjalan efektif tanpa kolaborasi seluruh daerah di Bandung Raya. Sinergi antarwilayah dinilai penting untuk pengendalian pembangunan dan penataan ruang yang lebih komprehensif.

Farhan berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan dapat meningkatkan keamanan warga, memperkuat ketahanan lingkungan, serta memastikan pembangunan yang lebih berkelanjutan di masa mendatang.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen
Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 
Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global
Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil
Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan
Prabowo Bahas Eskalasi Timur Tengah di Istana Merdeka, Indonesia Siap Evakuasi WNI dan Jadi Mediator
Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Mobil Siaga dan Ratusan Paket Sembako di Batukaras Pangandaran
Jadwal Pembatasan Operasional Truk di Tol Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:21 WIB

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:26 WIB

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:34 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan

Berita Terbaru