Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk merancang arah baru kebijakan pemasaran usaha masyarakat. Acara ini digelar di Grand Asrilia, Kota Bandung, Jumat (21/11/2025).
FKP menjadi ruang dialog lintas unsur pentahelix untuk menghimpun masukan terkait berbagai problem struktural dan kultural yang masih membelenggu pelaku UMKM, serta mencari alternatif transformasi pemasaran yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Tantangan UMKM Masih Kompleks
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran, Leontinus Alpha Edison, menegaskan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam merumuskan kebijakan publik.
“Tugas kami bukan hanya menjalankan fungsi teknokrasi, tetapi memastikan kebijakan yang lahir benar-benar menjawab persoalan nyata masyarakat. Tantangan UMKM sangat kompleks, mulai dari mindset wirausaha hingga keterbatasan akses pasar,” ujar Leontinus.
Ia menilai banyak pelaku UMKM belum mampu memanfaatkan teknologi digital maupun menembus pasar ekspor karena rendahnya literasi pemasaran modern serta kurangnya dukungan ekosistem digital.
Jawa Barat Dianggap Representasi Wajah UMKM Nasional
Jawa Barat dipilih sebagai lokasi FKP karena kontribusi ekonominya yang besar, mencapai 12,7% terhadap pertumbuhan nasional hingga November 2025. Provinsi ini dianggap menggambarkan dinamika UMKM, koperasi, serta ekonomi kreatif Indonesia secara keseluruhan.
Program “1001 Pasar Malam” Disiapkan
Asisten Deputi Pemasaran Usaha Masyarakat, Abdul Muslim, memaparkan salah satu program unggulan yang tengah disiapkan Kemenko PM, yakni “1001 Pasar Malam”.
Program ini bertujuan mengoptimalkan aset pemerintah yang selama ini tidak dimanfaatkan maksimal untuk dijadikan ruang transaksi dan promosi UMKM.
“Dari hasil diskusi yang kami lakukan, terlihat jelas perlunya kanal pemasaran yang lebih produktif dan mudah dijangkau. Program 1001 Pasar Malam menjadi jawaban untuk memperluas akses pasar UMKM,” kata Muslim.
Program tersebut juga sejalan dengan PP No. 7 Tahun 2021 Pasal 60, yang mewajibkan kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, hingga pihak swasta menyediakan minimal 30% area komersial sebagai ruang promosi Usaha Mikro dan Kecil.
Dorong Daya Saing dan Pertumbuhan Inklusif
Kemenko PM menilai partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan menjadi kunci menghasilkan peta jalan pemasaran yang lebih relevan, adaptif, dan berdampak nyata bagi pelaku usaha kecil.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap transformasi pemasaran usaha masyarakat dapat meningkatkan daya saing UMKM, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.


























