Farhan Berpotensi Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 05:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berpeluang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terkait penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang saat ini masih dalam tahap pendalaman.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menyebut pemeriksaan terhadap Farhan masih bersifat kemungkinan dan berpotensi dilakukan dalam waktu dekat, meski belum ada kepastian jadwal pemanggilan.

“Untuk wali kota kemungkinan akan diperiksa dalam waktu dekat, tapi waktu pastinya belum bisa kita pastikan. Saat ini kami masih berproses dari tahap penyelidikan umum ke penyidikan khusus, sehingga saksi-saksi yang terkait masih kami periksa ulang,” ujar Alex Akbar, Selasa (27/1).

Baca Juga :  KPU KBB Tetapkan Jadwal Kampanye Rapat Umum Paslon Bupati dan Wakil Bupat Bandung Barat, Catat Waktunya

Alex menegaskan, keputusan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung akan ditentukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung.

“Kemungkinan diperiksa ada, tapi untuk waktu pastinya kami belum tahu. Saya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim Pidsus,” katanya.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Kejari Kota Bandung telah memeriksa puluhan saksi. Hingga saat ini, sekitar 40 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik, dengan fokus pemeriksaan yang kini mengarah pada titik-titik tertentu dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Untuk saksi, terakhir totalnya sekitar 40-an orang, karena saat ini kami sudah memfokuskan pemeriksaan ke titik tertentu,” jelas Alex.

Baca Juga :  Kiprah Lulusan Program PKW Tekun Tenun: Melestarikan Budaya, Menggerakkan Ekonomi Lokal

Sementara itu, Kejaksaan menyebut status tersangka dalam kasus ini masih berjumlah dua orang, yakni Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.

“Untuk tersangka saat ini masih dudunya dua orang, yaitu Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana Awangga,” tutup Alex.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan siap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan di Kota Bandung tetap berjalan normal di tengah proses penegakan hukum tersebut.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru