Waspada Bahaya MPASI Dini

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Juni 2024 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Memberikan MPASI sebelum usia 6 bulan bisa membahayakan si kecil karena sistem pencernaannya belum sempurna.

Resiko seperti obesitas, alergi hingga invaginasi dapat terjadi jika MPASI diberikan terlalu dini. Untuk kesehatan Optimal berikan ASI eksklusif hingga usia 6 bulan.

Makanan padat dapat menurunkan asupan nutrisi baik dari ASI, meningkatkan kalori tinggi yang bisa menyebabkan obesitas.

Baca Juga :  Pelija Investigasi Aliran Sungai yang Tercemar Oleh Limbah Pabrik

Kebiasaan makan yang salah sejak dini dapat meningkatkan resiko hipertensi di kemudian hari.

Pola makan yang buruk sejak bayi dapat mempengaruhi kesehatan jantung saat dewasa.

Membuka pintu masuk beberapa jenis kuman, apalagi MPASI tidak higienis bisa menyebabkan alergi makanan.

Tanpa ASI eksklusif, bayi kehilangan kekebalan pasif yang melindungi mereka dari berbagai penyakit sehingga menurunkan daya tahan tubuh.

Baca Juga :  Menpora dan Ketum PB PASI Resmikan Pusat Pelatihan Atletik Standar Internasional di Pangalengan

Saluran pencernaan bayi yang belum sempurna harus bekerja ekstra keras untuk mengolah makanan padat dapat menyebabkan diare dan sembelit.

Memberikan MPASI terlalu dini juga dapat menyebabkan segmen usus masuk kedalam bagian usus lainnya bisa berakibat fatal jika tidak segera ditangani.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen
Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 
Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global
Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil
Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan
Prabowo Bahas Eskalasi Timur Tengah di Istana Merdeka, Indonesia Siap Evakuasi WNI dan Jadi Mediator
Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Mobil Siaga dan Ratusan Paket Sembako di Batukaras Pangandaran
Jadwal Pembatasan Operasional Truk di Tol Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:21 WIB

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:26 WIB

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:34 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan

Berita Terbaru