BANDUNG — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk lebih proaktif dalam menangani persoalan parkir liar, tarif parkir tidak wajar, serta aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang tidak tertata di sejumlah titik Kota Bandung.
Arahan tersebut disampaikan dalam apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung, Senin (15/12/2025). Instruksi Wali Kota disampaikan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum sekaligus Kepala BKAD Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus.
Menurut Farhan, persoalan ketertiban publik tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menyangkut rasa keadilan masyarakat serta citra Kota Bandung sebagai kota tujuan wisata dan pusat aktivitas ekonomi.
Ia menilai praktik parkir liar dan penetapan tarif parkir yang tidak wajar, khususnya di kawasan wisata, telah mencederai kepercayaan masyarakat dan berpotensi merugikan sektor pariwisata.
“Negara harus hadir sebelum keluhan menjadi viral. Bukan setelah persoalan itu mencuat di ruang publik,” tegas Farhan dalam arahannya.
Untuk itu, Farhan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, serta Dinas Koperasi dan UKM agar bertindak cepat, terkoordinasi, dan konsisten dalam melakukan penataan dan penertiban di lapangan.
Penertiban diminta dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Arahan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kehadiran pemerintah di lapangan merupakan bentuk nyata pelayanan publik. Pemkot Bandung berharap ketertiban kota dapat terwujud secara berkelanjutan melalui kebijakan yang konsisten serta pengawasan yang terus-menerus.


























