“VID 2045 menjadi strategi dan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kementerian Komdigi untuk memenuhi hak akses masyarakat atas informasi publik,” jelasnya dalam Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Menurut Nezar Patria, VID 2045 merupakan pengejawantahan dari hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F. Pilar dalam VID 2045 yang meliputi Infrastruktur Digital, Pemerintahan Digital, Ekonomi Digital dan Masyarakat Digital menjadi kerangka dalam memperkuat penyediaan akses informasi yang mudah dan cepat bagi masyarakat.
“Melalui VID 2045, kami berupaya menciptakan lingkungan informasi yang sehat dan demokratis, di mana masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan negara,” tandasnya.
Guna memastikan efektivitas penyediaan informasi publik, Kementerian Komdigi menerapkan dua pendekatan yang dilaksanakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pertama, pendekatan push dengan proaktif menyebarluaskan informasi melalui berbagai kanal yang dikelola langsung Kementerian Komdigi maupun kerja sama dengan pihak eksternal. Kedua, pendekatan pull, dengan memerankan PPID sebagai focal point yang bertanggung jawab memproses permohonan informasi publik.
“Substansi permohonan informasi dari masyarakat akan dikoordinasikan ke unit kerja untuk kemudian diklasifikasikan dan disampaikan kepada permohonan informasi,” tutur Wamenkomdigi Nezar Patria.
Wamen Nezar Patria menekankan kolaborasi sebagai kunci keberhasilan memenuhi hak akses masyarakat terhadap informasi yang relevan dan berkualitas.
“Kerja sama ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan akses informasi yang lebih baik, tetapi juga sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih dan memilah informasi yang mereka terima,” tuturnya.
Dalam tiga tahun terakhir, PPID Kementerian Komdigi berhasil mempertahankan tingkat pemenuhan permohonan di atas 95%. Tahun 2022 sebesar 97,1%, selanjutnya 2023 sebesar 98,3% dan tahun 2024 sebesar 95,7%.
Beberapa permohonan informasi yang ditolak pun disebabkan karena informasi tidak dikuasai dan dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam pemaparan bersama Dewan Juri, Wamenkomdigi Nezar Patria didampingi Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Mira Tayyiba dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Setjen Kementerian Komdigi Rhina Anita.