Universitas Brawijaya (UB) menyatakan perang terhadap judi online dan pinjaman online ilegal dalam sebuah deklarasi resmi yang dibacakan oleh Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc., pada puncak acara Dies Natalis UB. Deklarasi ini menjadi bukti komitmen UB untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab, sejalan dengan upaya pemerintah memberantas kejahatan digital.
Deklarasi ini disaksikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, yang mengapresiasi inisiatif UB sebagai institusi pendidikan tinggi yang turut berperan dalam agenda nasional pemberantasan kejahatan digital.
Isi Deklarasi Anti Judi Online dan Pinjol Ilegal Universitas Brawijaya:
1. Dukungan Penuh terhadap Pemerintah
UB berkomitmen mendukung pemerintah dalam memberantas judi online dan pinjaman online ilegal yang merusak nilai sosial dan ekonomi masyarakat.
2. Pemanfaatan Teknologi secara Bijaksana
UB berjanji untuk menggunakan teknologi informasi secara bertanggung jawab demi kemajuan tanpa merugikan pihak lain.
3. Pengembangan Talenta Digital
UB mendukung pengembangan talenta digital untuk memperkuat ekosistem digital nasional demi mewujudkan Indonesia sebagai pemain utama dalam transformasi digital global.
“Deklarasi ini adalah wujud nyata peran Universitas Brawijaya sebagai bagian dari masyarakat akademik dalam menciptakan generasi muda yang kompeten di bidang digital dan memperkuat ekosistem digital nasional. Ini juga sejalan dengan visi Indonesia menuju generasi emas 2045,” ujar Prof. Widodo.
Menteri Meutya Hafid memuji langkah UB yang menjadi pelopor dalam mendukung pemberantasan kejahatan digital. “Peran institusi pendidikan sangat penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif teknologi jika disalahgunakan,” tegasnya.
Deklarasi ini diharapkan menjadi inspirasi bagi institusi lain untuk ikut mengambil bagian dalam upaya kolektif menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat di Indonesia.