Tidak Lakukan Korupsi dan Penghilangan Nyawa, PTDH Ipda Rudy Soik Perlu Dievaluasi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Silitonga terkait kasus yang menyertakan nama Ipda Rudy Soik. Kasus Rudy Soik sendiri bermula dari penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berujung pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy.

 

Setelah mendengar penjelasan dari Kapolda NTT, Komisi III menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH terhadap Rudi Soik. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, hukuman PTDH seharusnya hanya dilakukan pada situasi yang sangat terpaksa. Misalnya pada situasi yang menimbulkan hilangnya nyawa orang maupun tindak korupsi yang nilainya cukup besar, termasuk tindak pidana lainnya.

 

“Padahal memang kasus ini tadi dikatakan hanya terkait ihwal disiplin, pidana juga bukan, sehingga kami sangat berharap bisa dipertimbangkan,” kata Habiburokhman, usai agenda RDP yang berlangsung di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024) tersebut.

Baca Juga :  Iran Serang Markas Mata-Mata Israel di Iraq

 

Habiburokhman menambahkan, Komisi III dalam audiensi tersebut juga meminta Kapolda NTT dapat mempertimbangkan hukuman apa yang cocok untuk pelanggaran disiplin yang dilakukan Rudy Soik. “Apakah memang lebih layak hukuman pembinaan pada yang bersangkutan,” harap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

“Padahal memang kasus ini tadi dikatakan hanya terkait ihwal disiplin, pidana juga bukan, sehingga kami sangat berharap bisa dipertimbangkan”

 

Adapun dalam kesimpulan rapat, Komisi III juga meminta Kapolda NTT untuk terus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan BBM ilegal tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Cimahi Canangkan Kelurahan Cinta Statistik

 

Sementara itu, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Daniel menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Rudy Soik.

 

Daniel pun menjelaskan bahwa penetapan PTDH dalam perkara Rudi Soik tersebut sebenarnya memang masih dalam tahapan evaluasi. Oleh karena itu, pihaknya nanti akan melihat hasil evaluasi yang memerlukan waktu 30 hari kedepan.

 

“Memang dalam tahapan ini, sidang PTDH itu masih ada waktu bagi saya 30 hari lagi untuk mengevaluasi, termasuk nanti bagi hakim komisi yang akan saya tunjuk, mereka masih punya waktu 30 hari untuk melihat,” kata Daniel. (bia/rdn)

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia U-17 Pimpin Klasemen Sementara Piala Asia Setelah Menang 1:0 Melawan Korea Selatan
Bio Farma Sediakan Vaksin Tetanus untuk Personil TNI dan Basarnas RI dalam Misi  Kemanusiaan ke Myanmar
Urbanisasi Pascamudik, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Pendatang
Rayakan Kebersamaan Lebaran, Ribuan Bingkisan dan Suvenir Diberikan untuk Masyarakat
Silaturahmi Idulfitri 1446 H, Presiden Prabowo Gelar Griya Bersama para Tokoh dan Pejabat Negara di Istana
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 Hijriah
Farhan Bakal Sinergikan Purna Babinsa dengan Linmas
Bio Farma Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025: Mudik Senang dan Menyenangkan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 06:41 WIB

Indonesia U-17 Pimpin Klasemen Sementara Piala Asia Setelah Menang 1:0 Melawan Korea Selatan

Jumat, 4 April 2025 - 22:16 WIB

Bio Farma Sediakan Vaksin Tetanus untuk Personil TNI dan Basarnas RI dalam Misi  Kemanusiaan ke Myanmar

Selasa, 1 April 2025 - 14:09 WIB

Urbanisasi Pascamudik, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Pendatang

Senin, 31 Maret 2025 - 17:07 WIB

Rayakan Kebersamaan Lebaran, Ribuan Bingkisan dan Suvenir Diberikan untuk Masyarakat

Senin, 31 Maret 2025 - 17:05 WIB

Silaturahmi Idulfitri 1446 H, Presiden Prabowo Gelar Griya Bersama para Tokoh dan Pejabat Negara di Istana

Berita Terbaru

SEPUTAR BANDUNG RAYA

Urbanisasi Pascamudik, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Pendatang

Selasa, 1 Apr 2025 - 14:09 WIB