Jakarta – Satgas Pangan Polri kembali mengungkap fakta mengejutkan di tengah mahalnya harga beras di pasaran. Melalui investigasi mendalam, ditemukan sejumlah merek beras ternama yang diduga melanggar aturan mutu, takaran berat bersih, hingga menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan di berbagai wilayah, Satgas menemukan indikasi kuat bahwa banyak produk beras yang mutu fisiknya tidak sesuai standar nasional (SNI), berat aktual di bawah yang tertera di kemasan, dan dijual dengan harga yang memberatkan konsumen. Ironisnya, beberapa di antaranya merupakan produk dari perusahaan-perusahaan besar yang telah lama beredar di pasaran.
Sejumlah merek yang dipasarkan dan kini tengah menjadi sorotan antara lain Sania, Sovia, Fortune, dan Siip yang diproduksi oleh Wilmar Group. Selain itu, dari PT Food Station Tjipinang Jaya, ditemukan produk seperti Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos. Tak kalah mencolok, merek Raja Platinum dan Raja Ultima produksi PT Belitang Panen Raya, serta Ayana milik PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) juga ikut masuk dalam daftar pemantauan Satgas.
Pemeriksaan tak hanya menyasar mereknya, tetapi juga perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab memproduksi dan mengedarkan beras tersebut. Hingga kini, Satgas Pangan Polri telah meminta klarifikasi langsung dari empat korporasi besar, yakni Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari.
Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Dalam laporannya, Amran menyebutkan bahwa sebanyak 212 merek beras terindikasi bermasalah. Dari hasil uji mutu dan pasar, diketahui bahwa 85 persen lebih dari produk beras premium dan 88 persen lebih dari beras medium tidak memenuhi standar mutu. Tak hanya itu, mayoritas produk medium – sekitar 95 persen – juga dijual di atas harga eceran tertinggi yang diperbolehkan. Lebih mengejutkan lagi, antara 21 hingga 30 persen produk menunjukkan berat bersih yang tidak sesuai dengan label yang tertera.
Brigjen Pol Helfi Assegaf dari Bareskrim Mabes Polri menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Pihaknya menegaskan bahwa bila terbukti bersalah, para pelaku usaha akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Perdagangan.
Temuan ini memperlihatkan betapa rentannya konsumen terhadap praktik curang di sektor pangan. Di tengah tekanan harga dan daya beli masyarakat yang menurun, tindakan seperti ini jelas sangat merugikan. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas para pelaku usaha nakal demi memastikan ketersediaan pangan yang adil, terjangkau, dan bermutu.
Masyarakat diimbau agar lebih teliti dalam membeli beras kemasan. Perhatikan label berat, cek kondisi fisik beras, dan jangan segan melaporkan jika ditemukan kejanggalan di lapangan. Satgas Pangan berjanji akan terus memperluas pengawasan ke berbagai titik distribusi dan pengecer di seluruh Indonesia.