Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2028

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Tim Seleksi menggelar seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2028 untuk masa jabatan 2024-2028. Masyarakat Jabar mendapat kesempatan untuk mengikuti proses seleksi tersebut. 

Pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2028 akan berlangsung pada 4-17 Juli 2024. Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring melalui laman https://jabarprov.go.id/. 

Ada sejumlah persyaratan umum dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2028, di antaranya memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, berusia paling rendah 35 tahun, tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu dua tahun terakhir, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari dua tokoh masyarakat atau organisasi/pimpinan lembaga. 

Informasi terkait persyaratan umum dan tahapan seleksi dapat diakses di http://www.jabarprov.go.id/layanan/seleksi-anggota-komisi-informasi-provinsi-jawa-barat-tahun-2024-2028-1719037407. 

Ketua Tim Seleksi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk masa jabatan 2024-2028 A. Alamsyah Saragih mengatakan, proses seleksi tersebut bertujuan untuk menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

“Seleksi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diharapkan dari seleksi ini dapat menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi  Provinsi Jawa Barat,” ucapnya. 

Baca Juga :  Pemkot Cimahi Fasilitasi Hunian Rusunawa Untuk Keluarga Yang Tinggal Puluhan Jiwa Di Citeureup

“Untuk periode 2024-2028, tim seleksi akan mencari calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang mampu beradaptasi dengan fenomena pengelolaan informasi yang semakin kompleks dan penuh risiko,” imbuhnya.

Komisi Informasi tingkat provinsi sendiri memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, serta bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemda Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 712/Kep.134 Diskominfo/2024 tentang Tim Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2028 untuk melaksanakan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Warga Negara Indonesia memiliki KTP Wilayah Provinsi Jawa Barat;
  • Memiliki integritas dan tidak tercela;
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik di tingkat regional Jawa Barat;
  • Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
  • Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  • Sehat jiwa dan raga;
  • Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) atau setara dari Perguruan Tinggi Negara dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek;
  • Pelamar berstatus ASN harus mendapatkan ijin resmi dari atasan langsung, tidak pernah dan atau sedang menjalani hukuman disiplin, dan berkinerja dengan penilaian baik serta apabila lolos sebagai komisioner bersedia melepaskan hak gajinya selama menjadi anggota Komisi Informasi;
  • Tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;
  • Mendapatkan rekomendasi tertulis dari 2 (dua) tokoh masyarakat atau organisasi/pimpinan lembaga;
  • Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar;
  • Seluruh berkas administrasi merupakan ASLI yang discan dengan format pdf (kecuali foto dan KTP dengan format jpg) dan ukuran maksimal 5 MB perdokumen dengan nama file : NAMA DOKUMEN_NAMA PELAMAR (contoh : KTP_YULIA);
Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Tiga Mahasiswa IKOPIN Terseret Ombak di Puncak Guha Garut, Dua Masih Hilang
3 Orang Tewas dalam Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi
Longsor di Cimahi: Dua Pekerja Tertimbun, Satu Selamat, Satu Masih Dalam Pencarian
Disentil Cak Imin, Ini Daftar 30 Wamen yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
MK Tegaskan Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN dan Swasta
Siswa Indonesia Raih 2 Medali Perak dan 2 Medali Perunggu pada Ajang IChO ke-57 di Uni Emirat Arab
PT Pegadaian Serahkan Ambulans untuk Yayasan Asy-Syafiiyah, Wujudkan Komitmen Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:02 WIB

Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:40 WIB

Tiga Mahasiswa IKOPIN Terseret Ombak di Puncak Guha Garut, Dua Masih Hilang

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:13 WIB

3 Orang Tewas dalam Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:08 WIB

Longsor di Cimahi: Dua Pekerja Tertimbun, Satu Selamat, Satu Masih Dalam Pencarian

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:59 WIB

Disentil Cak Imin, Ini Daftar 30 Wamen yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Berita Terbaru