Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
SE yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Februari 2026 tersebut diterbitkan guna mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus memastikan kelancaran mobilitas masyarakat serta pengendalian kemacetan lalu lintas selama periode libur nasional dan cuti bersama. Kebijakan ini tetap menekankan jaminan kelancaran pelayanan publik.
“Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Menteri PANRB dalam SE tersebut.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi dan/atau waktu kerja selama lima hari. Rinciannya, dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi, yakni Senin dan Selasa (16–17 Maret 2026), serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yaitu Rabu, Kamis, dan Jumat (25–27 Maret 2026).
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib mengatur proporsi jumlah ASN yang melaksanakan fleksibilitas kerja dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan.
Menteri PANRB juga menekankan agar kebijakan ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik. Sejumlah hal yang harus diperhatikan antara lain:
- Optimalisasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Menjamin layanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan ramah kelompok rentan (penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak).
- Selektif dalam pemberian cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik tugas.
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian kinerja serta penyelenggaraan layanan publik selama periode libur.
- Mengatur kembali jam layanan bagi instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau sif, dengan tetap memenuhi standar pelayanan.
- Membuka dan mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat seperti SP4N-LAPOR!, layanan tatap muka, serta media lainnya.
- Melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui QR code, khususnya pada unit layanan yang bersinggungan langsung dengan pemudik seperti terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, dan posko mudik.
- Menyampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal atau tata cara layanan.
- Memastikan output layanan daring maupun luring sesuai standar yang telah ditetapkan.
- Menjamin ASN menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
“Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Menteri PANRB.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan publik tetap optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama, sekaligus mendukung kelancaran arus mudik dan aktivitas masyarakat.


























