SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2026: ASN Fleksibel 5 Hari Jelang Nyepi dan Idulfitri 1447 H

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

SE yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Februari 2026 tersebut diterbitkan guna mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus memastikan kelancaran mobilitas masyarakat serta pengendalian kemacetan lalu lintas selama periode libur nasional dan cuti bersama. Kebijakan ini tetap menekankan jaminan kelancaran pelayanan publik.

“Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Menteri PANRB dalam SE tersebut.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi dan/atau waktu kerja selama lima hari. Rinciannya, dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi, yakni Senin dan Selasa (16–17 Maret 2026), serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yaitu Rabu, Kamis, dan Jumat (25–27 Maret 2026).

Baca Juga :  Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika ke-47

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib mengatur proporsi jumlah ASN yang melaksanakan fleksibilitas kerja dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan.

Menteri PANRB juga menekankan agar kebijakan ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik. Sejumlah hal yang harus diperhatikan antara lain:

  1. Optimalisasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  2. Menjamin layanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan ramah kelompok rentan (penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak).
  3. Selektif dalam pemberian cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik tugas.
  4. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian kinerja serta penyelenggaraan layanan publik selama periode libur.
  5. Mengatur kembali jam layanan bagi instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau sif, dengan tetap memenuhi standar pelayanan.
  6. Membuka dan mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat seperti SP4N-LAPOR!, layanan tatap muka, serta media lainnya.
  7. Melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui QR code, khususnya pada unit layanan yang bersinggungan langsung dengan pemudik seperti terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, dan posko mudik.
  8. Menyampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal atau tata cara layanan.
  9. Memastikan output layanan daring maupun luring sesuai standar yang telah ditetapkan.
  10. Menjamin ASN menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Baca Juga :  Sepanjang 2025, KBBI Bertambah 3.259 Entri Baru

“Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Menteri PANRB.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan publik tetap optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama, sekaligus mendukung kelancaran arus mudik dan aktivitas masyarakat.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Farhan Wajibkan Kawasan Wisata Bandung Zero Waste, Tenggat 3 Bulan atau Kena Sanksi
Dekranasda Jabar Raup Rp450 Juta di Inacraft 2026, Produk Fashion dan Kriya Laris Manis
Jelang Ramadan & Idulfitri 2026, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp911,16 Miliar: Diskon Transportasi, WFA, Bantuan Pangan
Survei Indikator: 79,9% Publik Puas Kinerja Presiden Prabowo, Mensesneg Tegaskan Fokus Program Rakyat
RUU Pilkada Dikejar Tenggat 2026, Dede Yusuf: Harus Tuntas Sebelum Tahapan Pemilu 2029 Dimulai
Konsolnas 2026: Daerah 3T Tetap Jalankan Program Prioritas Kemendikdasmen, Dari AI hingga Wajib Belajar 13 Tahun
Dukung PHTC Presiden Prabowo, Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan CKG di Sekolah, 25 Juta Siswa Sudah Terlayani
Mentan Amran Tanam Bawang Putih di Sembalun, Target Swasembada dan Hentikan Impor 3–4 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:05 WIB

Wali Kota Farhan Wajibkan Kawasan Wisata Bandung Zero Waste, Tenggat 3 Bulan atau Kena Sanksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:01 WIB

Dekranasda Jabar Raup Rp450 Juta di Inacraft 2026, Produk Fashion dan Kriya Laris Manis

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:39 WIB

SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2026: ASN Fleksibel 5 Hari Jelang Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:21 WIB

Jelang Ramadan & Idulfitri 2026, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp911,16 Miliar: Diskon Transportasi, WFA, Bantuan Pangan

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:14 WIB

Survei Indikator: 79,9% Publik Puas Kinerja Presiden Prabowo, Mensesneg Tegaskan Fokus Program Rakyat

Berita Terbaru