Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi bercerai dengan istrinya Atalia Praratya setelah hampir tiga dekade membina rumah tangga. Putusan perceraian tersebut dibacakan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung pada Rabu (7/1/2026) melalui sidang yang digelar secara elektronik atau e-court.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya dan menyatakan perceraian tersebut sah menurut hukum yang berlaku. Dengan demikian, hubungan pernikahan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang telah terjalin sekitar 29 tahun resmi berakhir.

Proses perceraian keduanya telah melalui seluruh tahapan persidangan, termasuk sidang perdana dan proses mediasi sebagaimana diwajibkan dalam perkara perceraian. Namun, dalam upaya mediasi tersebut adanya kesepakatan untuk tetap bercerai.

Gugatan cerai tersebut didaftarkan Atalia Praratya ke Pengadilan Agama Kota Bandung pada pertengahan Desember 2025. Sidang perdana digelar beberapa hari kemudian dengan agenda pemeriksaan kelengkapan perkara serta penunjukan majelis hakim. Sepanjang proses persidangan, kedua belah pihak diketahui diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Putusan cerai akhirnya dibacakan secara e-court, dan salinan resmi putusan telah dikirimkan kepada pihak penggugat maupun tergugat pada hari yang sama. Dengan keluarnya putusan tersebut, status hukum pernikahan keduanya dinyatakan berakhir secara sah.

Baca Juga :  Hari Tani Sebagai Pengingat Rerforma Agraria Dilaksanakan Konsisten Untuk Kesejahteraan Bangsa

Ridwan Kamil dalam pernyataannya menyampaikan bahwa keputusan berpisah diambil secara dewasa dan melalui proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada konflik terbuka dalam perceraian tersebut serta meminta masyarakat untuk menghormati privasi keluarga.

“Kami berusaha menjalani proses ini dengan tenang dan penuh tanggung jawab. Mohon doa agar kami dapat melanjutkan kehidupan masing-masing dengan baik,” ujar Ridwan Kamil.

Sementara itu, Atalia Praratya, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, belum menyampaikan pernyataan terbuka secara rinci kepada publik. Meski demikian, kedua belah pihak disebut sepakat menyelesaikan persoalan rumah tangga ini secara baik-baik melalui jalur hukum.

Perceraian pasangan yang selama ini dikenal harmonis tersebut menjadi perhatian publik, mengingat Ridwan Kamil merupakan figur nasional dan pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023.

Di sisi lain, Ridwan Kamil juga tengah disorot publik karena dikaitkan dengan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Hingga saat ini, KPK belum menetapkan Ridwan Kamil sebagai tersangka. Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Indonesia Tunjukkan Konservasi Mangrove pada Delegasi World Water Forum 2024

Selain isu hukum, di ruang publik juga sempat beredar isu perselingkuhan yang dikaitkan dengan kehidupan pribadi Ridwan Kamil. Namun, hingga kini tidak terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang membuktikan tudingan tersebut.

Pihak kuasa hukum Atalia Praratya sebelumnya menegaskan bahwa gugatan cerai tidak didasarkan pada isu perselingkuhan maupun keterlibatan pihak ketiga. Pengadilan Agama Kota Bandung juga menyatakan bahwa perkara perceraian ini diputus berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengaitkan dengan isu lain di luar pokok perkara.

Hingga saat ini, kedua pihak memilih untuk tidak mengungkap secara rinci alasan perceraian ke ruang publik dan meminta masyarakat menghormati keputusan serta privasi keluarga mereka.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen
Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 
Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global
Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil
Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan
Prabowo Bahas Eskalasi Timur Tengah di Istana Merdeka, Indonesia Siap Evakuasi WNI dan Jadi Mediator
Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Mobil Siaga dan Ratusan Paket Sembako di Batukaras Pangandaran
Jadwal Pembatasan Operasional Truk di Tol Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:21 WIB

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:26 WIB

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:34 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan

Berita Terbaru