Bandung – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi bercerai dengan istrinya Atalia Praratya setelah hampir tiga dekade membina rumah tangga. Putusan perceraian tersebut dibacakan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung pada Rabu (7/1/2026) melalui sidang yang digelar secara elektronik atau e-court.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya dan menyatakan perceraian tersebut sah menurut hukum yang berlaku. Dengan demikian, hubungan pernikahan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang telah terjalin sekitar 29 tahun resmi berakhir.
Proses perceraian keduanya telah melalui seluruh tahapan persidangan, termasuk sidang perdana dan proses mediasi sebagaimana diwajibkan dalam perkara perceraian. Namun, dalam upaya mediasi tersebut adanya kesepakatan untuk tetap bercerai.
Gugatan cerai tersebut didaftarkan Atalia Praratya ke Pengadilan Agama Kota Bandung pada pertengahan Desember 2025. Sidang perdana digelar beberapa hari kemudian dengan agenda pemeriksaan kelengkapan perkara serta penunjukan majelis hakim. Sepanjang proses persidangan, kedua belah pihak diketahui diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Putusan cerai akhirnya dibacakan secara e-court, dan salinan resmi putusan telah dikirimkan kepada pihak penggugat maupun tergugat pada hari yang sama. Dengan keluarnya putusan tersebut, status hukum pernikahan keduanya dinyatakan berakhir secara sah.
Ridwan Kamil dalam pernyataannya menyampaikan bahwa keputusan berpisah diambil secara dewasa dan melalui proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada konflik terbuka dalam perceraian tersebut serta meminta masyarakat untuk menghormati privasi keluarga.
“Kami berusaha menjalani proses ini dengan tenang dan penuh tanggung jawab. Mohon doa agar kami dapat melanjutkan kehidupan masing-masing dengan baik,” ujar Ridwan Kamil.
Sementara itu, Atalia Praratya, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, belum menyampaikan pernyataan terbuka secara rinci kepada publik. Meski demikian, kedua belah pihak disebut sepakat menyelesaikan persoalan rumah tangga ini secara baik-baik melalui jalur hukum.
Perceraian pasangan yang selama ini dikenal harmonis tersebut menjadi perhatian publik, mengingat Ridwan Kamil merupakan figur nasional dan pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023.
Di sisi lain, Ridwan Kamil juga tengah disorot publik karena dikaitkan dengan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Hingga saat ini, KPK belum menetapkan Ridwan Kamil sebagai tersangka. Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Selain isu hukum, di ruang publik juga sempat beredar isu perselingkuhan yang dikaitkan dengan kehidupan pribadi Ridwan Kamil. Namun, hingga kini tidak terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang membuktikan tudingan tersebut.
Pihak kuasa hukum Atalia Praratya sebelumnya menegaskan bahwa gugatan cerai tidak didasarkan pada isu perselingkuhan maupun keterlibatan pihak ketiga. Pengadilan Agama Kota Bandung juga menyatakan bahwa perkara perceraian ini diputus berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengaitkan dengan isu lain di luar pokok perkara.
Hingga saat ini, kedua pihak memilih untuk tidak mengungkap secara rinci alasan perceraian ke ruang publik dan meminta masyarakat menghormati keputusan serta privasi keluarga mereka.


























