PT Indofarma Tbk (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (“RUPST”), di Indonesia Health Learning Institute (IHLI) Bio Farma Group, Jakarta pada tanggal 25 Juni 2025 dengan 5 (lima) mata acara sebagaimana telah disampaikan pada Pemanggilan RUPST sebelumnya.
Dalam paparannya, Pimpinan Rapat, yang merupakan Pelaksana Tugas Komisaris Utama, Sdr Didi Agus Mintadi menyampaikan bahwa tahun 2024 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi Perseroan, diawali dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan belum membaiknya kondisi finansial Perseroan. Di tengah keterbatasan tersebut, kinerja Perseroan belum sepenuhnya optimal, namun Perseroan menunjukkan ketahanan operasional melalui strategi keberlangsungan usaha yang terukur. Upaya menjaga kegiatan operasional dilakukan dengan fokus pada perbaikan fundamental perusahan, upaya kesinambungan bisnis, dan pemenuhan komitmen kepada pelanggan. Perseroan telah menjalankan berbagai inisiatif perbaikan melalui fokus penjualan, efisiensi operasional, penguatan tata kelola (GCG), pembenahan SOP serta pengawasan internal. Di tengah berbagai keterbatasan, Perseroan tetap mencatat capaian seperti perpanjangan izin edar untuk 47 produk, resertifikasi lima fasilitas produksi, dan reaktivasi fasilitas steril.
RUPST Perseroan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan berikut Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta agenda lainnya diantaranya Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan Tahun Buku 2025 serta Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025.
Selanjutnya pada agenda kelima, hasil RUPST memutuskan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, yaitu memberhentikan dengan hormat Sdr. Teddy Wibisana sebagai Komisaris Independen PT Indofarma Tbk sehubungan dengan habisnya masa jabatan, dan memberhentikan dengan hormat Direktur Utama, Sdri. Yeliandriani dengan ucapan terimakasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. RUPST mengangkat Sdr. Didi Agus Mintadi sebagai Komisaris untuk periode kedua, Sdr. Sahat Sihombing sebagai Direktur Utama.
Dengan adanya perubahan pengurus Perseroan, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi menjadi sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : –
Komisaris : Didi Agus Mintadi
Direksi
Direktur Utama : Sahat Sihombing
Direktur Operasional : Andi Prazos