Purbaya Bebaskan PPh 21 Pegawai Bergaji hingga Rp 10 Juta pada 2026, Ini Syarat dan Sektornya

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbaya Yudhi Sadewa. (FOTO: LPS)

Purbaya Yudhi Sadewa. (FOTO: LPS)

KLOPAKINDONESIA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan pada tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menopang daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Insentif pajak ini berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sehingga pajak penghasilan pekerja yang memenuhi kriteria tidak dibebankan kepada pegawai, melainkan ditanggung negara melalui mekanisme pemberi kerja.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (4/1).

Baca Juga :  Bertemu CEO LG CNS, Menko Airlangga Dorong Investasi Korea Selatan pada Pembentukan Platform Teknologi Masa Depan

Fokus Lima Sektor Industri

Purbaya menegaskan, insentif PPh 21 ini ditargetkan kepada pekerja di perusahaan yang bergerak di lima sektor utama, yakni:

  1. Industri alas kaki
  2. Industri tekstil dan pakaian jadi
  3. Industri furnitur
  4. Industri kulit dan barang dari kulit
  5. Sektor pariwisata

Fasilitas pajak ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap tertentu maupun pegawai tidak tetap tertentu yang memenuhi persyaratan.

Syarat Pegawai Tetap

Untuk pegawai tetap, insentif PPh 21 diberikan dengan ketentuan:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  • Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur paling banyak Rp 10 juta per bulan;
  • Tidak sedang menerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dari kebijakan sebelumnya.

Ketentuan Pegawai Tidak Tetap

Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif diberikan dengan syarat:

  • Menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari, atau
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan.
Baca Juga :  Program GENTING Diperkuat, Wihaji Pastikan Bantuan Benar-Benar Mencapai Keluarga

Baik pegawai tetap maupun tidak tetap juga tidak boleh sedang menerima fasilitas PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.

Tidak Berlaku untuk Penghasilan Final

Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini tidak berlaku untuk seluruh jenis penghasilan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (6) PMK tersebut, penghasilan pegawai yang diberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.

Mekanisme Pembayaran

Dengan skema ini, pajak penghasilan pekerja yang memenuhi kriteria tetap dihitung dan dipotong secara administratif. Namun, nilai pajak tersebut dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja karena ditanggung pemerintah, sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja.

Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi sektor padat karya, serta mempertahankan daya beli masyarakat sepanjang 2026.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan
Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media
Turunkan Stunting di Sukabumi, Kemendukbangga Lakukan Bedah Rumah dan Intervensi Gizi
Festival Tring! Pegadaian Cirebon Dorong Gaya Hidup Sehat dan Investasi Emas Digital
Ratusan Kader TPK Sukabumi Teguhkan Komitmen Dukung Program Makan Bergizi Gratis MBG 3B
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kemendikdasmen
Transformasi Digital: Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Luncurkan Aplikasi ‘Tring!’ di Tasikmalaya, Mudahkan Investasi Emas dalam Genggaman

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:05 WIB

Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:18 WIB

Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:53 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:53 WIB

Turunkan Stunting di Sukabumi, Kemendukbangga Lakukan Bedah Rumah dan Intervensi Gizi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:08 WIB

Festival Tring! Pegadaian Cirebon Dorong Gaya Hidup Sehat dan Investasi Emas Digital

Berita Terbaru