KLOPAKINDONESIA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan pada tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menopang daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Insentif pajak ini berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sehingga pajak penghasilan pekerja yang memenuhi kriteria tidak dibebankan kepada pegawai, melainkan ditanggung negara melalui mekanisme pemberi kerja.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (4/1).
Fokus Lima Sektor Industri
Purbaya menegaskan, insentif PPh 21 ini ditargetkan kepada pekerja di perusahaan yang bergerak di lima sektor utama, yakni:
- Industri alas kaki
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri furnitur
- Industri kulit dan barang dari kulit
- Sektor pariwisata
Fasilitas pajak ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap tertentu maupun pegawai tidak tetap tertentu yang memenuhi persyaratan.
Syarat Pegawai Tetap
Untuk pegawai tetap, insentif PPh 21 diberikan dengan ketentuan:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
- Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur paling banyak Rp 10 juta per bulan;
- Tidak sedang menerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dari kebijakan sebelumnya.
Ketentuan Pegawai Tidak Tetap
Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif diberikan dengan syarat:
- Menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari, atau
- Memiliki penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan.
Baik pegawai tetap maupun tidak tetap juga tidak boleh sedang menerima fasilitas PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.
Tidak Berlaku untuk Penghasilan Final
Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini tidak berlaku untuk seluruh jenis penghasilan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (6) PMK tersebut, penghasilan pegawai yang diberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
Mekanisme Pembayaran
Dengan skema ini, pajak penghasilan pekerja yang memenuhi kriteria tetap dihitung dan dipotong secara administratif. Namun, nilai pajak tersebut dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja karena ditanggung pemerintah, sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja.
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi sektor padat karya, serta mempertahankan daya beli masyarakat sepanjang 2026.


























