Jakarta, 1 Agustus 2025 – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memperingati 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.
Keputusan ini diambil karena tanggal 17 Agustus 2025, yang merupakan Hari Kemerdekaan, jatuh pada hari Minggu. Untuk itu, pemerintah menetapkan satu hari tambahan sebagai bentuk penghargaan dan dorongan bagi masyarakat agar lebih leluasa mengikuti berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan secara maksimal.
Tujuan dan Alasan Penetapan
Penambahan libur nasional ini bertujuan untuk:
- Menghargai momen penting 80 tahun Indonesia merdeka, yang dianggap sebagai tonggak sejarah besar bangsa.
- Memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan sosial, budaya, serta perlombaan yang biasa diadakan dalam perayaan 17 Agustus.
- Meningkatkan semangat gotong royong dan kebersamaan antarwarga dalam suasana kemerdekaan.
Menurut Juri Ardiantoro, libur ini juga dapat menjadi waktu bagi masyarakat untuk menikmati waktu berkualitas bersama keluarga dan lingkungan sekitar.
Rangkaian Peringatan HUT ke-80 RI
Berdasarkan siaran pers resmi dari Kementerian Sekretariat Negara, peringatan kemerdekaan tahun ini dirancang lebih meriah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Rangkaian kegiatan dimulai sejak awal Agustus dan mencapai puncaknya pada 17 Agustus.
- Tanggal 1 Agustus: Doa Kebangsaan di Tugu Proklamasi dan pembukaan Bulan Kemerdekaan dengan tema nasional “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
- Tanggal 15–17 Agustus: Pidato Kenegaraan, Renungan Suci di TMP Kalibata, dan Upacara Detik-Detik Proklamasi.
- Tanggal 18 Agustus: Libur nasional tambahan yang dimaksudkan untuk memperpanjang waktu perayaan dan memungkinkan kegiatan komunitas digelar secara luas.
Berlaku untuk Seluruh Wilayah
Libur nasional tambahan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, termasuk sektor pemerintahan, swasta, pendidikan, serta industri lainnya. Meski tidak tercantum dalam SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, keputusan ini tetap memiliki kekuatan hukum sebagai ketetapan resmi dari pemerintah.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk terus mengenakan atribut kemerdekaan, mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus, serta mendukung kegiatan yang memperkuat persatuan dan identitas kebangsaan.
Berlaku Khusus Tahun Ini
Penetapan 18 Agustus sebagai hari libur nasional tambahan hanya berlaku untuk tahun 2025 dan belum ditentukan apakah akan diberlakukan kembali pada tahun-tahun mendatang saat tanggal 17 Agustus jatuh pada hari Minggu. Artinya, libur ini bersifat insidental sesuai dengan konteks dan kebutuhan nasional.
Ringkasan Informasi
- Tanggal libur: Senin, 18 Agustus 2025
- Status: Libur nasional tambahan
- Berlaku untuk: Seluruh masyarakat dan sektor di Indonesia
- Alasan utama: Mendukung peringatan 80 tahun kemerdekaan RI
- Dasar hukum: Pengumuman resmi Kementerian Sekretariat Negara, 1 Agustus 2025
- Berlaku hanya untuk: Tahun 2025
Penutup
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memperingati kemerdekaan Indonesia ke-80 dengan lebih antusias, khidmat, dan semarak. Libur nasional tambahan ini menjadi bentuk penghargaan sekaligus ajakan kepada seluruh elemen bangsa untuk merayakan kemerdekaan secara bersama-sama dalam suasana kebangsaan yang penuh sukacita.
Redaksi: Klopakindonesia.com