Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Tambahan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 Agustus 2025 – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memperingati 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.

Keputusan ini diambil karena tanggal 17 Agustus 2025, yang merupakan Hari Kemerdekaan, jatuh pada hari Minggu. Untuk itu, pemerintah menetapkan satu hari tambahan sebagai bentuk penghargaan dan dorongan bagi masyarakat agar lebih leluasa mengikuti berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan secara maksimal.

Tujuan dan Alasan Penetapan

Penambahan libur nasional ini bertujuan untuk:

  • Menghargai momen penting 80 tahun Indonesia merdeka, yang dianggap sebagai tonggak sejarah besar bangsa.
  • Memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan sosial, budaya, serta perlombaan yang biasa diadakan dalam perayaan 17 Agustus.
  • Meningkatkan semangat gotong royong dan kebersamaan antarwarga dalam suasana kemerdekaan.

Menurut Juri Ardiantoro, libur ini juga dapat menjadi waktu bagi masyarakat untuk menikmati waktu berkualitas bersama keluarga dan lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Sebelum Rapat Akhir Pekan, Mentan Amran Selesaikan Curhatan Peternak Madiun

Rangkaian Peringatan HUT ke-80 RI

Berdasarkan siaran pers resmi dari Kementerian Sekretariat Negara, peringatan kemerdekaan tahun ini dirancang lebih meriah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Rangkaian kegiatan dimulai sejak awal Agustus dan mencapai puncaknya pada 17 Agustus.

  • Tanggal 1 Agustus: Doa Kebangsaan di Tugu Proklamasi dan pembukaan Bulan Kemerdekaan dengan tema nasional “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
  • Tanggal 15–17 Agustus: Pidato Kenegaraan, Renungan Suci di TMP Kalibata, dan Upacara Detik-Detik Proklamasi.
  • Tanggal 18 Agustus: Libur nasional tambahan yang dimaksudkan untuk memperpanjang waktu perayaan dan memungkinkan kegiatan komunitas digelar secara luas.

Berlaku untuk Seluruh Wilayah

Libur nasional tambahan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, termasuk sektor pemerintahan, swasta, pendidikan, serta industri lainnya. Meski tidak tercantum dalam SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, keputusan ini tetap memiliki kekuatan hukum sebagai ketetapan resmi dari pemerintah.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk terus mengenakan atribut kemerdekaan, mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus, serta mendukung kegiatan yang memperkuat persatuan dan identitas kebangsaan.

Baca Juga :  Pemuda Panca Marga Akhiri Dualisme Lewat Musda XI di Bandung

Berlaku Khusus Tahun Ini

Penetapan 18 Agustus sebagai hari libur nasional tambahan hanya berlaku untuk tahun 2025 dan belum ditentukan apakah akan diberlakukan kembali pada tahun-tahun mendatang saat tanggal 17 Agustus jatuh pada hari Minggu. Artinya, libur ini bersifat insidental sesuai dengan konteks dan kebutuhan nasional.

Ringkasan Informasi

  • Tanggal libur: Senin, 18 Agustus 2025
  • Status: Libur nasional tambahan
  • Berlaku untuk: Seluruh masyarakat dan sektor di Indonesia
  • Alasan utama: Mendukung peringatan 80 tahun kemerdekaan RI
  • Dasar hukum: Pengumuman resmi Kementerian Sekretariat Negara, 1 Agustus 2025
  • Berlaku hanya untuk: Tahun 2025

Penutup

Dengan penetapan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memperingati kemerdekaan Indonesia ke-80 dengan lebih antusias, khidmat, dan semarak. Libur nasional tambahan ini menjadi bentuk penghargaan sekaligus ajakan kepada seluruh elemen bangsa untuk merayakan kemerdekaan secara bersama-sama dalam suasana kebangsaan yang penuh sukacita.

Redaksi: Klopakindonesia.com

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan
Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan
Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu
Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak
Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal
Wajib Halal UMK Batas 18 Oktober 2026: Terlambat Bisa Kena Sanksi dan Produk Ditarik
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP ke Daerah 3T, Tekankan Beasiswa Harus Berdampak ke Rakyat
Sinergi Lintas Kementerian Diperkuat untuk Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:23 WIB

BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan

Jumat, 3 April 2026 - 19:09 WIB

Komisi III DPR: Kasus Amsal Sitepu Cermin Masalah Sistemik di Kejaksaan

Jumat, 3 April 2026 - 19:02 WIB

Anggota DPR Desak Kajari Karo Disanksi Tegas atas Kasus Amsal Sitepu

Jumat, 3 April 2026 - 18:41 WIB

Dinkes Jabar Dorong ORI di Tasikmalaya dan Garut untuk Tekan Kasus Campak

Jumat, 3 April 2026 - 18:17 WIB

Gempa M 7,6 Sulawesi Utara: 98,2% Jaringan Pulih, Kemkomdigi Pastikan Telekomunikasi Kembali Normal

Berita Terbaru