PP TUNAS Resmi Berlaku, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS.

Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia, sekaligus memperkuat pelindungan data pribadi anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah tegas negara dalam memastikan keamanan anak saat mengakses platform digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid dalam keterangannya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga :  Indonesia Dorong Kerja Bersama Kembangkan Keuangan Syariah

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform digital besar, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.

Menurut Meutya, sejumlah platform telah menunjukkan respons positif dengan mulai melakukan penyesuaian kebijakan.

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis, dan kami akan terus memantau perkembangannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Atasi Kendala Perizinan Impor serta Penumpukan Kontainer di Pelabuhan, Pemerintah Berlakukan Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Sementara itu, platform Roblox dan TikTok juga dinilai menunjukkan sikap kooperatif, meski masih diminta melengkapi seluruh aspek kepatuhan.

“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.

Pemerintah juga menegaskan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah penegakan hukum terhadap platform yang tidak mematuhi aturan, termasuk pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerapan PP TUNAS ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus meningkatkan kesadaran platform terhadap tanggung jawab dalam melindungi pengguna usia dini.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru: WFH hingga B50, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
BGN Atur Distribusi MBG: Makanan Fresh untuk Siswa 5 Hari, Wilayah 3T Gunakan Pangan Kering
1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend Mulai 1 April 2026, BGN Tegaskan Wajib SLHS dan IPAL
Kasus Penyiraman Andri Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, 4 Anggota BAIS Jadi Tersangka
Pemerintah Pastikan Harga BBM Belum Naik per 1 April 2026, Masyarakat Diminta Tetap Tenang
Kementan Genjot Hilirisasi Pertanian untuk Biofuel dan Bioetanol Demi Kemandirian Energi
Dedi Mulyadi Buka Liga Sabrengna Piala Gubernur Jabar 2026 di Arcamanik
Prabowo dan PM Jepang Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Energi, dan Investasi di Istana Akasaka

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:11 WIB

PP TUNAS Resmi Berlaku, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru: WFH hingga B50, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:55 WIB

BGN Atur Distribusi MBG: Makanan Fresh untuk Siswa 5 Hari, Wilayah 3T Gunakan Pangan Kering

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:28 WIB

1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend Mulai 1 April 2026, BGN Tegaskan Wajib SLHS dan IPAL

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Kasus Penyiraman Andri Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, 4 Anggota BAIS Jadi Tersangka

Berita Terbaru