Polri Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

Polri Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terhitung sejak Jumat, 2 Januari 2026. Penerapan tersebut berlaku secara nasional di seluruh jajaran dan fungsi penegakan hukum Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, seluruh petugas Polri yang menjalankan fungsi penegakan hukum telah mempedomani dan mengimplementasikan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru sejak pukul 00.01 WIB.

“Per jam 00.01, hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga :  Budidaya ikan sepat

Trunoyudo menjelaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru tersebut mencakup seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri. Mulai dari fungsi Reserse Kriminal, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), Korps Lalu Lintas (Korlantas), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Menurutnya, penerapan regulasi baru ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menyesuaikan sistem penegakan hukum dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga :  Legislator Minta Kaji Ulang Sistem Zonasi PPDB, Jika Perlu Dihapus

“Polri telah menyiapkan langkah-langkah internal agar seluruh personel memahami substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru, sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, diharapkan seluruh proses penegakan hukum pidana dapat dilaksanakan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu menjawab tantangan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum pidana yang baru, serta tetap mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen
Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 
Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global
Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil
Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan
Prabowo Bahas Eskalasi Timur Tengah di Istana Merdeka, Indonesia Siap Evakuasi WNI dan Jadi Mediator
Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Mobil Siaga dan Ratusan Paket Sembako di Batukaras Pangandaran
Jadwal Pembatasan Operasional Truk di Tol Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:21 WIB

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:26 WIB

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:34 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan

Berita Terbaru