Polisi Ungkap Resbob Sengaja Produksi Konten Provokatif demi Cuan

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drama pelarian Adimas Firdaus alias Resbob resmi berakhir. Youtuber yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap etnis Sunda itu berhasil ditangkap tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat di kawasan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran aparat.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menegaskan penangkapan Resbob merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat. Polisi, kata dia, tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba memecah belah bangsa dengan isu SARA, khususnya di wilayah Jawa Barat.

“Pertama-tama saya ingin menyampaikan keprihatinan atas peristiwa ini. Konten tersebut jelas melukai saudara-saudara saya, dulur-dulur semua, masyarakat Jawa Barat, khususnya etnis Sunda,” ujar Rudi.

Kasus ini bermula dari unggahan video yang viral pada 10 Desember 2025. Konten tersebut dinilai sangat mencederai perasaan masyarakat Sunda dan memicu kemarahan publik di berbagai platform media sosial.

Baca Juga :  Pagu Definitif Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2026 Rp55,4 Triliun, Mendikdasmen Tegaskan Komitmennya Terus Dorong Layanan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Menindaklanjuti kegaduhan tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar langsung melakukan profiling digital dan penelusuran terhadap pelaku.

“Kami ikuti pergerakannya. Yang bersangkutan berpindah-pindah, mulai dari Jawa Barat, kemudian ke Jawa Timur tepatnya Surabaya, lalu kembali ke Jawa Tengah, Semarang. Akhirnya dua hari lalu kami temukan di Ungaran,” jelas Rudi.

Setelah keberadaannya dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan. Resbob kemudian dibawa ke Jakarta sebelum akhirnya diamankan di Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa Resbob sengaja membuat konten provokatif demi keuntungan finansial. Ia diketahui berprofesi sebagai live streamer dan memahami betul bahwa kontroversi dapat mendatangkan trafik serta saweran dari penonton.

Baca Juga :  Akselerasi Ekonomi Daerah, bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Ajang Best Regional Champion 2024

“Yang bersangkutan membuat konten secara sadar agar viral. Dari aktivitas live streaming tersebut, ia mendapatkan sejumlah uang. Itu menjadi motivasi utamanya,” ungkap Rudi.

Atas perbuatannya, Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Rudi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi membuka peluang adanya tersangka lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang turut menyebarluaskan konten tersebut.

“Kami akan dalami kemungkinan pihak lain, termasuk yang melakukan repost atau turut menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor
Poltekkes Kemenkes Bandung dan Pelija Tanam Pohon, Dorong Kesadaran Lingkungan di Bandung Timur
Bio Farma Group Perkuat Diplomasi Kesehatan Global, Dorong Daya Saing Industri Farmasi Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya

Kamis, 16 April 2026 - 19:03 WIB

BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal

Berita Terbaru