Polisi Ungkap Resbob Sengaja Produksi Konten Provokatif demi Cuan

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drama pelarian Adimas Firdaus alias Resbob resmi berakhir. Youtuber yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap etnis Sunda itu berhasil ditangkap tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat di kawasan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran aparat.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menegaskan penangkapan Resbob merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat. Polisi, kata dia, tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba memecah belah bangsa dengan isu SARA, khususnya di wilayah Jawa Barat.

“Pertama-tama saya ingin menyampaikan keprihatinan atas peristiwa ini. Konten tersebut jelas melukai saudara-saudara saya, dulur-dulur semua, masyarakat Jawa Barat, khususnya etnis Sunda,” ujar Rudi.

Kasus ini bermula dari unggahan video yang viral pada 10 Desember 2025. Konten tersebut dinilai sangat mencederai perasaan masyarakat Sunda dan memicu kemarahan publik di berbagai platform media sosial.

Baca Juga :  Jumlah Komisi Belum Ditentukan, Tunggu Jumlah K-L Dibentuk Presiden Terpilih

Menindaklanjuti kegaduhan tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar langsung melakukan profiling digital dan penelusuran terhadap pelaku.

“Kami ikuti pergerakannya. Yang bersangkutan berpindah-pindah, mulai dari Jawa Barat, kemudian ke Jawa Timur tepatnya Surabaya, lalu kembali ke Jawa Tengah, Semarang. Akhirnya dua hari lalu kami temukan di Ungaran,” jelas Rudi.

Setelah keberadaannya dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan. Resbob kemudian dibawa ke Jakarta sebelum akhirnya diamankan di Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa Resbob sengaja membuat konten provokatif demi keuntungan finansial. Ia diketahui berprofesi sebagai live streamer dan memahami betul bahwa kontroversi dapat mendatangkan trafik serta saweran dari penonton.

Baca Juga :  Viral! Warganet Geram: Pasien Meninggal di RSUD Cibabat, Diduga Akibat Pelayanan Lamban

“Yang bersangkutan membuat konten secara sadar agar viral. Dari aktivitas live streaming tersebut, ia mendapatkan sejumlah uang. Itu menjadi motivasi utamanya,” ungkap Rudi.

Atas perbuatannya, Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Rudi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi membuka peluang adanya tersangka lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang turut menyebarluaskan konten tersebut.

“Kami akan dalami kemungkinan pihak lain, termasuk yang melakukan repost atau turut menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”
Perjuangan Kader KB Menembus Medan Berat Demi Gizi Anak Desa Ciguha
Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan
Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media
Turunkan Stunting di Sukabumi, Kemendukbangga Lakukan Bedah Rumah dan Intervensi Gizi
Festival Tring! Pegadaian Cirebon Dorong Gaya Hidup Sehat dan Investasi Emas Digital
Ratusan Kader TPK Sukabumi Teguhkan Komitmen Dukung Program Makan Bergizi Gratis MBG 3B

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:44 WIB

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:33 WIB

Perjuangan Kader KB Menembus Medan Berat Demi Gizi Anak Desa Ciguha

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:05 WIB

Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:18 WIB

Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:53 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media

Berita Terbaru

NEWS

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:44 WIB