Polisi Ungkap Resbob Sengaja Produksi Konten Provokatif demi Cuan

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drama pelarian Adimas Firdaus alias Resbob resmi berakhir. Youtuber yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap etnis Sunda itu berhasil ditangkap tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat di kawasan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran aparat.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menegaskan penangkapan Resbob merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat. Polisi, kata dia, tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba memecah belah bangsa dengan isu SARA, khususnya di wilayah Jawa Barat.

“Pertama-tama saya ingin menyampaikan keprihatinan atas peristiwa ini. Konten tersebut jelas melukai saudara-saudara saya, dulur-dulur semua, masyarakat Jawa Barat, khususnya etnis Sunda,” ujar Rudi.

Kasus ini bermula dari unggahan video yang viral pada 10 Desember 2025. Konten tersebut dinilai sangat mencederai perasaan masyarakat Sunda dan memicu kemarahan publik di berbagai platform media sosial.

Baca Juga :  Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jabar Lounching SiPenting

Menindaklanjuti kegaduhan tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar langsung melakukan profiling digital dan penelusuran terhadap pelaku.

“Kami ikuti pergerakannya. Yang bersangkutan berpindah-pindah, mulai dari Jawa Barat, kemudian ke Jawa Timur tepatnya Surabaya, lalu kembali ke Jawa Tengah, Semarang. Akhirnya dua hari lalu kami temukan di Ungaran,” jelas Rudi.

Setelah keberadaannya dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan. Resbob kemudian dibawa ke Jakarta sebelum akhirnya diamankan di Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa Resbob sengaja membuat konten provokatif demi keuntungan finansial. Ia diketahui berprofesi sebagai live streamer dan memahami betul bahwa kontroversi dapat mendatangkan trafik serta saweran dari penonton.

Baca Juga :  DPRD Majalengka Segera Bahas Raperda Pencabutan Investasi di Bandara Kertajati

“Yang bersangkutan membuat konten secara sadar agar viral. Dari aktivitas live streaming tersebut, ia mendapatkan sejumlah uang. Itu menjadi motivasi utamanya,” ungkap Rudi.

Atas perbuatannya, Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Rudi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi membuka peluang adanya tersangka lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang turut menyebarluaskan konten tersebut.

“Kami akan dalami kemungkinan pihak lain, termasuk yang melakukan repost atau turut menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4
Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh
Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik
Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan
Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 dan 19 DRU, Jalan Provinsi 91,68 Persen Mantap
Nasyirul Falah Amru Dorong Kejaksaan Agung Eksaminasi Kasus Hukuman Mati ABK Fandy dan Mahasiswa Unram
Viral Toyota Calya Lawan Arah di Gunung Sahari, Sopir Gunakan Pelat Palsu dan Jadi Tersangka

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 17:02 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:56 WIB

Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:43 WIB

Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:38 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:59 WIB

Pemdaprov Jawa Barat Siapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 dan 19 DRU, Jalan Provinsi 91,68 Persen Mantap

Berita Terbaru