Polisi Menangkap 6 Orang Yang Terlibat Dalam Grup “Fantasi Sedarah”

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri telah menangkap enam orang yang terlibat dalam grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”, yang berisi konten penyimpangan seksual, termasuk inses dan pornografi anak. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Ditsiber Polda Metro Jaya di berbagai wilayah Indonesia, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

Identitas dan Peran Tersangka

Berikut adalah peran masing-masing tersangka:

  • MR: Admin dan kreator grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024. Dari perangkatnya ditemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi.
  • DK: Anggota aktif yang menjual konten pornografi anak dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten.
  • MS: Anggota aktif yang membuat video asusila dengan anak-anak menggunakan ponselnya sendiri.
  • MJ: Anggota aktif yang membuat dan menyimpan video asusila dengan anak-anak. MJ juga merupakan DPO dalam kasus asusila anak di Bengkulu.
  • MA: Anggota aktif yang mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup tersebut. Terdapat 66 gambar dan 2 video ditemukan di perangkatnya yang mengandung unsur pornografi.
  • KA: Anggota grup “Suka Duka” yang mengunduh dan menyebarkan konten pornografi anak di grup tersebut.
Baca Juga :  Peringatan Lahirnya Pancasila 1 Juni 2023

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan/atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
  • Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga :  KKP Cek Ketersediaan Ikan di PP Karangsong Hadapi Lebaran 2025

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. Hukuman dapat diperberat karena melibatkan anak sebagai korban dan lebih dari satu orang korban.

Tanggapan Publik dan Legislator

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi tindakan cepat Polri dalam membongkar kasus ini. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas Polri menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus-kasus penyimpangan seksual yang meresahkan masyarakat.

Tindakan Lanjutan

Polisi masih mendalami motif para pelaku dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam tindak pidana serupa. Grup “Fantasi Sedarah” diketahui memiliki ribuan anggota, dan penyidik sedang menelusuri lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mutasi 67 Jabatan Perwira Tinggi dan Menengah
Cicil Emas di Pegadaian Jawa Barat Dapat Diskon Uang Muka. Intip Caranya Disini
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menyerahkan plakat Nomor Izin Edar (NIE) Produk Radiofarmaka kepada Direktur Pengembangan Usaha Bio Farma, Yuliana Indriati
Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2025
KDM Ungkap Tantangan dan Peluang Investasi di Kawasan Rebana
Bima Arya Sebut Program Lembur Katumbiri Kota Bandung Cara Cerdas Bangun Kolaborasi
Pedagang Hewan Kurban Dilarang Berjualan di Trotoar
KONVOI AKBAR PERSIB JUARA, Erwan Setiawan: Piala Liga akan Dipamerkan dari Rooftop Gedung Sate
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:37 WIB

Polisi Menangkap 6 Orang Yang Terlibat Dalam Grup “Fantasi Sedarah”

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:31 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mutasi 67 Jabatan Perwira Tinggi dan Menengah

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:05 WIB

Cicil Emas di Pegadaian Jawa Barat Dapat Diskon Uang Muka. Intip Caranya Disini

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:04 WIB

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menyerahkan plakat Nomor Izin Edar (NIE) Produk Radiofarmaka kepada Direktur Pengembangan Usaha Bio Farma, Yuliana Indriati

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:19 WIB

KDM Ungkap Tantangan dan Peluang Investasi di Kawasan Rebana

Berita Terbaru