KlopakIndonesia — Dalam mendukung program Asta Cita ke-4 yang menitikberatkan pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, dan pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan secara resmi Program Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan. Sebagai bagian dari upaya diseminasi informasi program tersebut, Kemendikdasmen menyelenggarakan webinar bertajuk “Sosialisasi Penerimaan Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2025” secara daring melalui kanal YouTube pada Senin (16/6). Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta digitalisasi pembelajaran.
Revitalisasi satuan pendidikan menjadi langkah strategis untuk memastikan lingkungan belajar yang layak, aman, dan mendukung proses pembelajaran optimal bagi seluruh murid. Upaya ini menjadi sangat penting mengingat masih adanya kesenjangan dalam penyediaan sarana dan prasarana pendidikan di berbagai wilayah. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang merata dan berkualitas di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai fondasi utama dalam menciptakan proses belajar mengajar yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan dasar secara menyeluruh.
Direktur Sekolah Dasar, Salim Somad, mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan revitalisasi satuan pendidikan sebagai salah satu program prioritas nasional. Ia akan turut mengawal pelaksanaan revitalisasi terhadap lebih dari 4 ribu SD di seluruh Indonesia. Hal ini agar pelaksanaan program ini berjalan tepat sasaran, akurat, dan akuntabel, prosesnya akan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak, baik Pemerintah Daerah (Pemda), Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), perguruan tinggi, serta masyarakat.
“Keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh jumlah sasaran dan besaran anggaran, tetapi juga sangat bergantung kepada ketepatan sasaran, kelengkapan data, dan pemahaman teknis dari pemda selaku pelaksana utama di lapangan. Besar harapan kami agar apa yang akan dijalani pada tahun ini dapat memberikan dampak positif bagi semua dengan tujuan demi kebaikan anak-anak pada masa yang akan datang,” ujar Salim Somad.
Ia menambahkan, bahwa pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan ini akan menggunakan skema swakelola, di mana sekolah bersama masyarakat turut berperan aktif dalam proses rehabilitasi ataupun pembangunan prasarana pendidikan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menyalurkan bantuan dalam bentuk dana langsung kepada satuan pendidikan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Bantuan Pemerintah.
“Penyaluran dana ini akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu 70% tahap pertama dan 30% tahap kedua. Tahap kedua akan dicairkan setelah satuan pendidikan penerima bantuan menunjukkan capaian prestasi kerja minimal sebesar 50% dari pembangunan yang direncanakan. Dengan demikian, sisa 30% bantuan akan disalurkan setelah verifikasi capaian tersebut terpenuhi. Harapannya, seluruh pelaksanaan pembangunan atau rehabilitasi dapat diselesaikan secara tepat waktu, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2025,” jelasnya.
Pemerintah telah menyediakan panduan teknis dan desain standar pembangunan ruang kelas baru yang dapat dijadikan acuan oleh para pelaksana di daerah. Proses perencanaan dan penghitungan biaya pembangunan juga harus mempertimbangkan survei lokal terhadap harga bahan dan peralatan. Hal ini agar anggaran yang diajukan relevan dengan kondisi di lapangan. Pemerintah pusat akan melakukan pengecekan kesesuaian usulan dengan standar nasional untuk mempercepat proses tanpa banyak koreksi.
Dalam pelaksanaan kegiatan, fasilitas bangunan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Minimum, lalu Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah di mana peraturan tersebut menyoroti pelibatan masyarakat di sekitar sekolahnya.
Pemanfaatan dana revitalisasi satuan pendidikan harus digunakan untuk pembiayaan konstruksi dan manajemen pelaksanaan revitalisasi, lalu biaya manajemen yang terdiri dari biaya manajemen pengelolaan, perencanaan, dan pengawasan.