Pemdakab Bogor Ajak Para Transporter dan Pengusaha Tambang Taati Aturan Pembatasan Jam Operasional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor ajak para transporter, pengusaha tambang dan masyarakat wilayah Bogor Barat, Parung Panjang dan Rumpin untuk memperkuat komitmen dalam mentaati aturan pembatasan jam operasional tambang.

Pasca diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) No 56 tahun 2023 terkait pembatasan jam operasional angkutan truk khusus barang tambang yang dikemas melalui kegiatan Rapat pembahasan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan wilayah Kabupaten Bogor, yang yang dipimpin langsung oleh Pj Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra, di Ruang Rapat Bupati Bogor, Senin (20/5/2024).

Suryanto mengatakan, upaya jangka pendek dalam mengatasi permasalahan angkutan truk barang khusus tambang di wilayah Bogor Barat salah satunya melalui operasional kantong truk angkutan truk barang khusus tambang dan pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2023 tentang pembatasan jam operasional angkutan truk barang khusus tambang dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Baca Juga :  Berbagi di Bulan Ramadan : Bio Farma Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat

“Alhamdulilah kantong parkir truk tambang dan pemberlakuan operasional angkutan truk barang khusus tambang sudah resmi diterapkan pada 17 Mei 2024 kemarin. Melalui kegiatan ini kami mengajak seluruh pihak dalam hal ini para transporter, pengusaha tambang dan masyarakat wilayah Bogor Barat bisa sama-sama komitmen mentaati aturan yang sudah diberlakukan dengan baik,” katanya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Bogor Zainal Ashari menambahkan, pertemuan ini dilakukan untuk menyepakati bersama terkait pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2023 tentang pembatasan jam operasional angkutan truk barang khusus tambang dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

“Berbicara aturan tentunya harus kita patuhi dan laksanakan, kita ingin perkuat komitmen agar semua bisa mentaati aturan yang ada sebagai upaya penanganan jangka pendek guna mengatasi permasalahan angkutan tambang di wilayah Parung Panjang, rumpin dan cigudeg untuk mengantisipasi terjadinya masalah-masalah baru. Mudah-mudahan pembangunan jalan khusus tambang bisa segera terealisasi sebagai upaya jangka panjang,” ucapnya.

Baca Juga :  Rapat Tim Transisi, Pemkot Bandung Berkomitmen Wujudkan Pembangunan Merata dan Beragam

Plh Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan, optimalisasi pelaksanaan pemberlakukan pembatasan jam operasional angkutan truk barang khusus tambang ini perlu dukungan dan komitmen bersama terutama para transporter, pengusaha tambang dan masyarakat. 

“Operasional kantong parkir berjalan, semua mentaati aturan dan punya komitmen menjaga sarana prasarana yang kita bangun ini adalah tanggungjawab kita bersama,” ujarnya.

Warga Desa Batujajar Murdani menyatakan, akan mendukung dan patuh terhadap aturan yang dibuat oleh Pemdakab Bogor baik operasional kantong parkir maupun pemberlakukan Perbup nomor 56 tahun 2023.

“Kami akan patuh terhadap aturan yang dibuat oleh Pemkab Bogor,” ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD
Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4
Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh
Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik
Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan
Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 dan 19 DRU, Jalan Provinsi 91,68 Persen Mantap
Nasyirul Falah Amru Dorong Kejaksaan Agung Eksaminasi Kasus Hukuman Mati ABK Fandy dan Mahasiswa Unram

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:03 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD

Senin, 2 Maret 2026 - 17:02 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:56 WIB

Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:43 WIB

Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:03 WIB

Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026

Berita Terbaru