Pemdakab Bogor Ajak Para Transporter dan Pengusaha Tambang Taati Aturan Pembatasan Jam Operasional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor ajak para transporter, pengusaha tambang dan masyarakat wilayah Bogor Barat, Parung Panjang dan Rumpin untuk memperkuat komitmen dalam mentaati aturan pembatasan jam operasional tambang.

Pasca diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) No 56 tahun 2023 terkait pembatasan jam operasional angkutan truk khusus barang tambang yang dikemas melalui kegiatan Rapat pembahasan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan wilayah Kabupaten Bogor, yang yang dipimpin langsung oleh Pj Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra, di Ruang Rapat Bupati Bogor, Senin (20/5/2024).

Suryanto mengatakan, upaya jangka pendek dalam mengatasi permasalahan angkutan truk barang khusus tambang di wilayah Bogor Barat salah satunya melalui operasional kantong truk angkutan truk barang khusus tambang dan pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2023 tentang pembatasan jam operasional angkutan truk barang khusus tambang dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Baca Juga :  bank bjb Raih Dua Penghargaan di Ajang Investing on Climate Awards 2024

“Alhamdulilah kantong parkir truk tambang dan pemberlakuan operasional angkutan truk barang khusus tambang sudah resmi diterapkan pada 17 Mei 2024 kemarin. Melalui kegiatan ini kami mengajak seluruh pihak dalam hal ini para transporter, pengusaha tambang dan masyarakat wilayah Bogor Barat bisa sama-sama komitmen mentaati aturan yang sudah diberlakukan dengan baik,” katanya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Bogor Zainal Ashari menambahkan, pertemuan ini dilakukan untuk menyepakati bersama terkait pemberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2023 tentang pembatasan jam operasional angkutan truk barang khusus tambang dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

“Berbicara aturan tentunya harus kita patuhi dan laksanakan, kita ingin perkuat komitmen agar semua bisa mentaati aturan yang ada sebagai upaya penanganan jangka pendek guna mengatasi permasalahan angkutan tambang di wilayah Parung Panjang, rumpin dan cigudeg untuk mengantisipasi terjadinya masalah-masalah baru. Mudah-mudahan pembangunan jalan khusus tambang bisa segera terealisasi sebagai upaya jangka panjang,” ucapnya.

Baca Juga :  127 Penyuluh KB Kabupaten Bogor Perkuat Amunisi Agar Kinerja Makin Moncer

Plh Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan, optimalisasi pelaksanaan pemberlakukan pembatasan jam operasional angkutan truk barang khusus tambang ini perlu dukungan dan komitmen bersama terutama para transporter, pengusaha tambang dan masyarakat. 

“Operasional kantong parkir berjalan, semua mentaati aturan dan punya komitmen menjaga sarana prasarana yang kita bangun ini adalah tanggungjawab kita bersama,” ujarnya.

Warga Desa Batujajar Murdani menyatakan, akan mendukung dan patuh terhadap aturan yang dibuat oleh Pemdakab Bogor baik operasional kantong parkir maupun pemberlakukan Perbup nomor 56 tahun 2023.

“Kami akan patuh terhadap aturan yang dibuat oleh Pemkab Bogor,” ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi bagi Ekosistem Pendidikan Terapkan Wajar 13 Tahun, Layanan Pendidikan Kesetaraan, dan Afirmatif Jenjang SMP 2025
Apresiasi GTK 2025: Pemerintah Perkuat Keteladanan dan Inovasi Guru Indonesia
Karyawan Bandung Zoo Patungan Beli Pakan Satwa
LABORATORIUM PELATIHAN BANGGA KENCANA PERTAMA DI INDONESIA RESMI BERDIRI DI GARUT
Kasus Tumbler Hilang Berbalik Arah, Anita Dewi Kini Justru Kehilangan Pekerjaan
Bio Farma Perkuat Komitmen Kesehatan Perempuan Indonesia melalui Kerja Sama Strategis dengan POGI
Mendikdasmen Paparkan Pagu Anggaran 2026, Perkuat Program Prioritas Pendidikan
Bio Farma Dorong Percepatan Sertifikasi Kompetensi di BUMN, Tegaskan Pentingnya Standar SDM dan Tata Kelola yang Profesional

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:15 WIB

Apresiasi bagi Ekosistem Pendidikan Terapkan Wajar 13 Tahun, Layanan Pendidikan Kesetaraan, dan Afirmatif Jenjang SMP 2025

Minggu, 30 November 2025 - 17:44 WIB

Apresiasi GTK 2025: Pemerintah Perkuat Keteladanan dan Inovasi Guru Indonesia

Sabtu, 29 November 2025 - 12:37 WIB

Karyawan Bandung Zoo Patungan Beli Pakan Satwa

Jumat, 28 November 2025 - 09:08 WIB

Kasus Tumbler Hilang Berbalik Arah, Anita Dewi Kini Justru Kehilangan Pekerjaan

Jumat, 28 November 2025 - 08:57 WIB

Bio Farma Perkuat Komitmen Kesehatan Perempuan Indonesia melalui Kerja Sama Strategis dengan POGI

Berita Terbaru

Ilmu Pengetahuan

Deretan Fenomena Langit Terbaik di Penghujung Tahun 2025

Selasa, 2 Des 2025 - 08:19 WIB

NEWS

Karyawan Bandung Zoo Patungan Beli Pakan Satwa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 12:37 WIB