Pemerintah kembali menegaskan sikap tegas terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal yang marak beredar di berbagai daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti bahwa hingga kini negara justru tidak memperoleh keuntungan apa pun dari proses penindakan tersebut.
Menurut Purbaya, barang-barang hasil penyitaan hanya berakhir dimusnahkan, sementara para pelaku dijatuhi hukuman penjara tanpa sanksi denda yang memberikan pemasukan bagi negara. “Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi. Cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan baru sedang disiapkan agar pelaku impor ilegal tidak hanya dikenai hukuman badan, tetapi juga sanksi finansial berupa denda dan larangan impor di masa mendatang. “Kami akan buat sistem denda dan blacklist agar ada efek jera, bukan hanya dimasukkan ke penjara,” kata Purbaya.
Larangan impor pakaian bekas sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pemerintah menilai masuknya pakaian bekas impor secara ilegal bukan hanya merugikan industri tekstil dalam negeri, tetapi juga menimbulkan beban tambahan bagi keuangan negara karena biaya pemusnahan.
Purbaya memastikan, langkah tegas ini bukan untuk mematikan perdagangan di tingkat masyarakat, seperti di Pasar Senen, Jakarta, tetapi untuk memutus rantai pasokan ilegal dari luar negeri. Ia menegaskan, pasar boleh tetap beroperasi, namun barang yang dijual harus legal dan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku impor ilegal sekaligus memperkuat industri pakaian lokal agar bisa tumbuh dan bersaing tanpa gangguan dari barang selundupan.
















