Pakaian Bekas Impor Ilegal Dimusnahkan, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Dapat Duit

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah kembali menegaskan sikap tegas terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal yang marak beredar di berbagai daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti bahwa hingga kini negara justru tidak memperoleh keuntungan apa pun dari proses penindakan tersebut.

Menurut Purbaya, barang-barang hasil penyitaan hanya berakhir dimusnahkan, sementara para pelaku dijatuhi hukuman penjara tanpa sanksi denda yang memberikan pemasukan bagi negara. “Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi. Cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Vasektomi Wujud Kesetaraan Gender dalam Ber-KB

Ia menjelaskan, kebijakan baru sedang disiapkan agar pelaku impor ilegal tidak hanya dikenai hukuman badan, tetapi juga sanksi finansial berupa denda dan larangan impor di masa mendatang. “Kami akan buat sistem denda dan blacklist agar ada efek jera, bukan hanya dimasukkan ke penjara,” kata Purbaya.

Larangan impor pakaian bekas sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pemerintah menilai masuknya pakaian bekas impor secara ilegal bukan hanya merugikan industri tekstil dalam negeri, tetapi juga menimbulkan beban tambahan bagi keuangan negara karena biaya pemusnahan.

Baca Juga :  Kampanye Aksi Bergizi Serentak Pelajar SMP-SMA Se-Kota Cimahi, Persiapkan Generasi Emas Bebas Stunting

Purbaya memastikan, langkah tegas ini bukan untuk mematikan perdagangan di tingkat masyarakat, seperti di Pasar Senen, Jakarta, tetapi untuk memutus rantai pasokan ilegal dari luar negeri. Ia menegaskan, pasar boleh tetap beroperasi, namun barang yang dijual harus legal dan sesuai ketentuan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku impor ilegal sekaligus memperkuat industri pakaian lokal agar bisa tumbuh dan bersaing tanpa gangguan dari barang selundupan.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD
Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4
Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh
Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik
Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan
Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 dan 19 DRU, Jalan Provinsi 91,68 Persen Mantap

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:37 WIB

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:03 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD

Senin, 2 Maret 2026 - 17:02 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:56 WIB

Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:38 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan

Berita Terbaru