Operasi Patuh Dimulai Besok, Ini Tujuh Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – KlopakIndonesia.com
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mulai menggelar Operasi Patuh 2025 serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin, 15 Juli 2025. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan dan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Mabes Polri menyatakan bahwa dalam operasi ini, penegakan hukum akan difokuskan pada tujuh jenis pelanggaran prioritas yang dinilai paling berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara langsung (manual) maupun melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di sejumlah titik. Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan.

“Operasi Patuh ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar tertib dan selamat di jalan,” ujar Irjen Aan kepada wartawan, Minggu (14/7/2025).

Adapun tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
  3. Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  4. Pengemudi yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
  5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
  6. Pengemudi melawan arus lalu lintas
  7. Pengemudi melebihi batas kecepatan
Baca Juga :  Wujudkan Kota Bandung Bersih, Pemkot Kembali Gencarkan Program Jumat Bersih

Selain penindakan, polisi juga akan menggelar edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan budaya berlalu lintas yang aman dan tertib. Kegiatan edukatif akan dilakukan di sekolah, perkantoran, tempat ibadah, serta ruang-ruang publik lainnya.

Baca Juga :  Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat: Membentuk Generasi Berkarakter

Korlantas juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan aplikasi digital seperti e-Tilang untuk memantau status pelanggaran dan pembayaran denda tilang jika terkena penindakan.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga
Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita
Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia
Diduga Cemarkan Nama Organisasi di Zoom, Tani Merdeka Jabar Layangkan Somasi ke Kadis Pertanian Indramayu
Wamendikdasmen: Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Inovasi dan Kemandirian Siswa
Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG 2026
Purbaya Tegaskan Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah: “Kalau Ada yang Paksa Dolar, Saya Hajar”
Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, Tidak Ada Kenaikan Pajak

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:21 WIB

Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:12 WIB

Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:06 WIB

Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:33 WIB

Diduga Cemarkan Nama Organisasi di Zoom, Tani Merdeka Jabar Layangkan Somasi ke Kadis Pertanian Indramayu

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:21 WIB

Wamendikdasmen: Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Inovasi dan Kemandirian Siswa

Berita Terbaru