Operasi Patuh Dimulai Besok, Ini Tujuh Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – KlopakIndonesia.com
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mulai menggelar Operasi Patuh 2025 serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin, 15 Juli 2025. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan dan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Mabes Polri menyatakan bahwa dalam operasi ini, penegakan hukum akan difokuskan pada tujuh jenis pelanggaran prioritas yang dinilai paling berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara langsung (manual) maupun melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di sejumlah titik. Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan.

“Operasi Patuh ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar tertib dan selamat di jalan,” ujar Irjen Aan kepada wartawan, Minggu (14/7/2025).

Adapun tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
  3. Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  4. Pengemudi yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
  5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
  6. Pengemudi melawan arus lalu lintas
  7. Pengemudi melebihi batas kecepatan
Baca Juga :  Screen Time Ternyata Dapat Mempengaruhi Perkembangan Anak

Selain penindakan, polisi juga akan menggelar edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan budaya berlalu lintas yang aman dan tertib. Kegiatan edukatif akan dilakukan di sekolah, perkantoran, tempat ibadah, serta ruang-ruang publik lainnya.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Buka Program PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025, Dorong Sertifikasi Profesi Bagi Guru yang Aktif Mengajar

Korlantas juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan aplikasi digital seperti e-Tilang untuk memantau status pelanggaran dan pembayaran denda tilang jika terkena penindakan.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suahasil Nazara Tegaskan APBN Harus Sehat dan Kredibel, Defisit di Bawah 3 Persen
Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara
Hari Santri 2026 Genap 10 Tahun, Kemenag Siapkan Beragam Kegiatan
Kemenag Tegaskan Biaya Nikah di Luar KUA Rp600 Ribu, Warga Diminta Waspadai Penipuan
Mentan Amran Dorong Mahasiswa Unismuh Bangun Usaha Pertanian, Lahan Produktif Siap Didukung
Komite III DPD RI Soroti DTSEN, Jangan Sampai Salah Data Bikin Warga Miskin Kehilangan Bantuan
Dedi Mulyadi Soroti Anggaran Jalan Garut Hanya Rp80 Miliar
Wamenpora Taufik Hidayat Ungkap Kunci Klub dan Atlet Jadi Juara

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:42 WIB

Suahasil Nazara Tegaskan APBN Harus Sehat dan Kredibel, Defisit di Bawah 3 Persen

Selasa, 15 September 2026 - 10:36 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara

Selasa, 15 September 2026 - 07:22 WIB

Hari Santri 2026 Genap 10 Tahun, Kemenag Siapkan Beragam Kegiatan

Selasa, 15 September 2026 - 07:13 WIB

Kemenag Tegaskan Biaya Nikah di Luar KUA Rp600 Ribu, Warga Diminta Waspadai Penipuan

Selasa, 15 September 2026 - 07:08 WIB

Mentan Amran Dorong Mahasiswa Unismuh Bangun Usaha Pertanian, Lahan Produktif Siap Didukung

Berita Terbaru