Jakarta, Klopakindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (7/8), memeriksa dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Nadiem Anwar Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan ini terkait dua kasus besar yang tengah disorot publik: dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan dan dugaan penyelewengan alokasi kuota haji di Kementerian Agama.
KPK menyatakan bahwa kedua kasus ini berpeluang naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat, seiring dengan semakin kuatnya bukti yang dikumpulkan.
Nadiem Diperiksa dalam Kasus Google Cloud
Nadiem Makarim, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2024, dipanggil oleh KPK terkait proyek pengadaan layanan Google Cloud yang dilakukan oleh Kemendikbudristek.
Juru Bicara Penindakan KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa lembaganya tengah mendalami potensi pelanggaran dalam proses kerja sama antara Kemendikbudristek dan penyedia layanan cloud internasional tersebut. Dugaan awal menyebut adanya penggelembungan nilai anggaran, proses penunjukan penyedia yang tidak transparan, serta indikasi gratifikasi dari vendor.
“Proses klarifikasi terhadap sejumlah pejabat, termasuk mantan menteri, dilakukan guna memastikan apakah proyek ini telah berjalan sesuai peraturan atau justru menjadi sarana praktik koruptif,” kata Tessa dalam keterangannya kepada media.
Sebelumnya, proyek digitalisasi pendidikan melalui layanan cloud ini sempat mendapat sorotan karena memakan anggaran cukup besar dalam waktu singkat.
Gus Yaqut Diperiksa Terkait Kuota Haji
Di waktu yang hampir bersamaan, KPK juga memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji, khususnya pada pembagian kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
KPK mendalami indikasi bahwa pembagian kuota tambahan dilakukan tidak sesuai regulasi, dengan alokasi yang cenderung menguntungkan pihak swasta atau penyelenggara haji khusus. Sesuai aturan, komposisi kuota seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan malah dibagi secara 50:50, yang berpotensi merugikan jemaah reguler.
Gus Yaqut yang hadir ke Gedung KPK menyampaikan bahwa dirinya hanya membawa dokumen keputusan menteri terkait pembagian kuota. Ia menegaskan pembagian tersebut telah dilakukan sesuai kewenangan dan dokumen resmi.
“Yang saya bawa hanya SK sebagai menteri, tidak lebih. Selebihnya menjadi domain penyelenggara teknis,” ujar Yaqut singkat usai pemeriksaan.
KPK: Kedua Kasus Segera Naik ke Penyidikan
Dalam pernyataan terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa kedua kasus ini berada pada tahap akhir penyelidikan dan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan jika bukti-bukti yang telah diperoleh menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Namun, indikasi kerugian negara dan pelanggaran prosedur cukup kuat. Segera akan kami umumkan perkembangan lebih lanjut,” ujar Ghufron.
Sorotan Publik dan Desakan Transparansi
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua sektor strategis: pendidikan dan ibadah haji. Sejumlah kalangan meminta agar KPK bekerja secara transparan dan tidak ragu menindak siapapun yang terbukti terlibat, tak terkecuali pejabat tinggi.
Sementara itu, pihak Google Indonesia menyatakan siap bekerja sama dengan penegak hukum jika dibutuhkan, meski menyebut bahwa pengadaan layanan cloud merupakan ranah pemerintah sebagai pengguna layanan.