Muslim Ayub: Wacana Pemberian Amnesti kepada 44 Ribu Napi Harus Selektif dan Hati-Hati

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub meminta Presiden Prabowo Subianto selektif dalam memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana (napi) di Indonesia. Amnesti hendaknya diutamakan bagi napi lanjut usia, mengidap penyakit kronis, dan tidak membahayakan masyarakat. Sedangkan bagi pelaku korupsi, narkoba berskala besar, dan tindak pidana berat lainnya yang merugikan negara tidak berhak mendapatkan amnesti.

 

“Kebijakan ini harus dilaksanakan secara hati-hati, memastikan bahwa yang menerima amnesti benar-benar memenuhi kriteria yang ditentukan, serta tidak melibatkan pelaku kejahatan berat seperti korupsi, narkotika skala besar, atau tindak pidana yang merugikan negara. Kriteria narapidana yang menerima amnesti harus jelas dan transparan,” ujar Muslim, di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

 

Amnesti, kata dia, mesti mempertimbangkan konsepsi keadilan bagi korban kejahatan, sehingga tidak disalahgunakan sebagai jalan pintas meringankan hukuman pelaku tindak pidana berat. “Memastikan bahwa langkah ini tidak disalahgunakan sebagai jalan pintas untuk meringankan hukuman bagi pelaku tindak pidana berat,” tegasnya.

 

“Kriteria narapidana yang menerima amnesti harus jelas dan transparan”

 

Meskipun demikian, Muslim menyambut baik rencana Presiden Prabowo yang mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM) dalam memberikan amnesti. Negara perlu berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

“Saya menyambut baik rencana Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana. Langkah ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan, terutama bagi kelompok rentan seperti narapidana lanjut usia, mereka yang menderita penyakit kronis, dan narapidana dengan kasus yang tidak membahayakan masyarakat secara langsung,” ungkap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Baca Juga :  Komisi X Minta Transparansi soal Pemecatan STY, Bakal Panggil PSSI untuk ‌Minta Penjelasan

 

Ia pun meyakini pemberian amnesti yang merujuk pada nilai kemanusiaan dan HAM akan membantu memulihkan sistem peradilan di Indonesia. “Hal ini mencerminkan langkah progresif untuk memperbaiki sistem peradilan kita,” ungkapnya.

 

Ia menilai amnesti dapat menjadi kesempatan kedua bagi napi untuk menata kembali hidupnya dan memastikan tak terulang melakukan tindak pidana.

 

“Pertimbangan kemanusiaan dan HAM adalah landasan yang sangat mulia dalam kebijakan ini. Dengan adanya amnesti, kita dapat memberikan kesempatan kedua kepada narapidana untuk memperbaiki hidupnya, terutama bagi mereka yang lanjut usia dan sakit kronis,” jelasnya.

 

Ia juga mendorong agar napi yang terjerat kasus politik berupa penyampaian pendapat, perlu mendapatkan kesempatan mendapatkan amnesti.

 

“Saya sepakat bahwa narapidana kasus politik, khususnya mereka yang hanya menyuarakan opini tanpa tindakan kekerasan, layak diprioritaskan,” ujar Muslim.

 

Termasuk, rencana pemberian amnesti bagi napi yang terjerat pasal penghinaan presiden yang semestinya seiring sejalan dengan klausul penghapusan ketentuan penghinaan presiden dalam UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Murid Indonesia Raih 4 Medali Perunggu di International Mathematical Olympiad (IMO) 2026

 

Di sisi lain, ia menilai wacana menjadikan napi yang mendapatkan amnesti sebagai tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan patut dikritisi. Pasalnya, pengalihan tersebut berpeluang terjadinya eksploitasi. Terkecuali, pengalihan tersebut diarahkan untuk mendapatkan pembinaan dan kesempatan bekerja sehingga dapat menunjang keberlangsungan hidup napi pasca amnesti.

 

Muslim juga menilai pemberian amnesti dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

 

“Pemberian amnesti adalah langkah strategis yang tepat dalam jangka pendek untuk mengurangi over kapasitas di lapas dan rutan, sekaligus meringankan beban anggaran negara,” ujar Muslim.

 

Kendati demikian, Muslim menegaskan perlu ada langkah yang sistemik terkait pembaruan sistem pemidanaan dalam jangka panjang. Termasuk, pendekatan hukum yang tidak represif dan mengedepankan pembinaan maupun sanksi sosial.

 

“Langkah ini harus dibarengi dengan pembaruan sistem pemidanaan jangka panjang, termasuk penerapan sanksi sosial dan dekriminalisasi tindak pidana ringan seperti pengguna narkotika skala kecil. Over kapasitas di lapas adalah masalah struktural yang memerlukan revisi kebijakan, termasuk pembaruan UU Narkotika dan implementasi sanksi alternatif yang lebih manusiawi,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Legislator DPR: Jangan Biarkan Emosi Gantikan Hukum, Soroti Aksi Main Hakim Sendiri di Bali
Puan Maharani: Negara Tak Boleh Kehilangan Satu Generasi karena Anak Putus Sekolah
Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah serta UMKM
Tiga Penumpang Alphard yang Berselisih dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Murid Indonesia Raih 4 Medali Perunggu di International Mathematical Olympiad (IMO) 2026
ASEAN Sepakati Rencana Kerja Pendidikan 2026–2030, AI dan STEM Jadi Prioritas
DP3AKB Jawa Barat Dampingi Saksi Korban TPPO Asal Jabar dalam Persidangan di Maumere
SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran hingga 27 Juli

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:26 WIB

Legislator DPR: Jangan Biarkan Emosi Gantikan Hukum, Soroti Aksi Main Hakim Sendiri di Bali

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:31 WIB

Puan Maharani: Negara Tak Boleh Kehilangan Satu Generasi karena Anak Putus Sekolah

Senin, 27 Juli 2026 - 17:31 WIB

Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah serta UMKM

Senin, 27 Juli 2026 - 07:23 WIB

Tiga Penumpang Alphard yang Berselisih dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:47 WIB

Murid Indonesia Raih 4 Medali Perunggu di International Mathematical Olympiad (IMO) 2026

Berita Terbaru