MKMK Beri Peringatan ke Anwar Usman karena Sering Absen Sidang dan RPH

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Peringatan tersebut dijatuhkan karena Anwar dinilai kerap tidak hadir dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sepanjang tahun 2025.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa peringatan ini merupakan hasil pemantauan dan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian serius MKMK adalah tingkat kehadiran hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya.

“Berdasarkan rekapitulasi kehadiran sepanjang tahun 2025, yang bersangkutan tercatat memiliki tingkat ketidakhadiran tertinggi dibandingkan hakim konstitusi lainnya,” ujar Palguna dalam keterangannya.

Data MKMK menunjukkan, Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dari total 589 sidang pleno yang digelar Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dalam 160 sidang panel, Anwar tercatat absen 32 kali.

Tidak hanya dalam persidangan, tingkat ketidakhadiran Anwar Usman juga tinggi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sepanjang 2025, Anwar tercatat tidak mengikuti 32 kali RPH, sehingga tingkat kehadirannya hanya sekitar 71 persen, terendah di antara sembilan hakim konstitusi.

Baca Juga :  Komite III DPD RI Dukung Kebijakan SPMB*

Sebagai perbandingan, hakim konstitusi lainnya tercatat memiliki tingkat kehadiran yang relatif lebih baik. Beberapa hakim bahkan mencatat kehadiran di atas 90 persen, baik dalam persidangan pleno, sidang panel, maupun RPH. Tingkat disiplin tersebut dinilai MKMK sebagai bentuk komitmen menjaga kelancaran proses pemeriksaan perkara serta kualitas pengambilan putusan di Mahkamah Konstitusi.

MKMK menilai perbedaan signifikan dalam tingkat kehadiran antarhakim menjadi perhatian tersendiri, mengingat setiap hakim konstitusi memiliki tanggung jawab yang sama dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan ke MK.

Atas kondisi tersebut, MKMK kemudian mengeluarkan surat peringatan resmi bernomor 41/MKMK/12/2025 kepada Anwar Usman. Surat tersebut menegaskan bahwa kehadiran hakim dalam persidangan dan RPH merupakan kewajiban mendasar yang melekat pada jabatan hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Baca Juga :  Plt. Direktur Bina Lini Lapangan Membuka Kegiatan Pendampingan TPK Dalam Pelayanan Dan Pengukuran Catin Dalam Rangka HARGANAS Jawa Barat Ke-31

Palguna menegaskan, surat peringatan ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman semata, melainkan sebagai langkah pembinaan agar setiap hakim konstitusi tetap menjaga integritas, disiplin, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

“MKMK berkewajiban menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Kehadiran hakim dalam menjalankan fungsi yudisial adalah bagian penting dari hal tersebut,” tegasnya.

Terkait alasan ketidakhadiran, MKMK tidak merinci secara detail. Namun sebelumnya diketahui bahwa Anwar Usman sempat menjalani perawatan kesehatan. Meski demikian, MKMK menilai frekuensi ketidakhadiran yang tinggi tetap perlu mendapatkan perhatian serius demi menjaga profesionalisme lembaga.

MKMK berharap peringatan tersebut dapat menjadi pengingat bagi Anwar Usman untuk meningkatkan kedisiplinan dan kehadiran dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi, sekaligus menjadi penguatan standar etik bagi seluruh hakim Mahkamah Konstitusi.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan
Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media
Turunkan Stunting di Sukabumi, Kemendukbangga Lakukan Bedah Rumah dan Intervensi Gizi
Festival Tring! Pegadaian Cirebon Dorong Gaya Hidup Sehat dan Investasi Emas Digital
Ratusan Kader TPK Sukabumi Teguhkan Komitmen Dukung Program Makan Bergizi Gratis MBG 3B
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kemendikdasmen
Transformasi Digital: Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Luncurkan Aplikasi ‘Tring!’ di Tasikmalaya, Mudahkan Investasi Emas dalam Genggaman

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:05 WIB

Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:18 WIB

Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:53 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:53 WIB

Turunkan Stunting di Sukabumi, Kemendukbangga Lakukan Bedah Rumah dan Intervensi Gizi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:08 WIB

Festival Tring! Pegadaian Cirebon Dorong Gaya Hidup Sehat dan Investasi Emas Digital

Berita Terbaru