MKMK Beri Peringatan ke Anwar Usman karena Sering Absen Sidang dan RPH

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Peringatan tersebut dijatuhkan karena Anwar dinilai kerap tidak hadir dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sepanjang tahun 2025.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa peringatan ini merupakan hasil pemantauan dan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian serius MKMK adalah tingkat kehadiran hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya.

“Berdasarkan rekapitulasi kehadiran sepanjang tahun 2025, yang bersangkutan tercatat memiliki tingkat ketidakhadiran tertinggi dibandingkan hakim konstitusi lainnya,” ujar Palguna dalam keterangannya.

Data MKMK menunjukkan, Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dari total 589 sidang pleno yang digelar Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dalam 160 sidang panel, Anwar tercatat absen 32 kali.

Tidak hanya dalam persidangan, tingkat ketidakhadiran Anwar Usman juga tinggi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sepanjang 2025, Anwar tercatat tidak mengikuti 32 kali RPH, sehingga tingkat kehadirannya hanya sekitar 71 persen, terendah di antara sembilan hakim konstitusi.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Paparkan Arah Kebijakan dan Usulan Anggaran 2026 dalam Rapat Kerja Bersama Komisi X DPR RI

Sebagai perbandingan, hakim konstitusi lainnya tercatat memiliki tingkat kehadiran yang relatif lebih baik. Beberapa hakim bahkan mencatat kehadiran di atas 90 persen, baik dalam persidangan pleno, sidang panel, maupun RPH. Tingkat disiplin tersebut dinilai MKMK sebagai bentuk komitmen menjaga kelancaran proses pemeriksaan perkara serta kualitas pengambilan putusan di Mahkamah Konstitusi.

MKMK menilai perbedaan signifikan dalam tingkat kehadiran antarhakim menjadi perhatian tersendiri, mengingat setiap hakim konstitusi memiliki tanggung jawab yang sama dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan ke MK.

Atas kondisi tersebut, MKMK kemudian mengeluarkan surat peringatan resmi bernomor 41/MKMK/12/2025 kepada Anwar Usman. Surat tersebut menegaskan bahwa kehadiran hakim dalam persidangan dan RPH merupakan kewajiban mendasar yang melekat pada jabatan hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Baca Juga :  Pemuda Panca Marga Akhiri Dualisme Lewat Musda XI di Bandung

Palguna menegaskan, surat peringatan ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman semata, melainkan sebagai langkah pembinaan agar setiap hakim konstitusi tetap menjaga integritas, disiplin, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

“MKMK berkewajiban menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Kehadiran hakim dalam menjalankan fungsi yudisial adalah bagian penting dari hal tersebut,” tegasnya.

Terkait alasan ketidakhadiran, MKMK tidak merinci secara detail. Namun sebelumnya diketahui bahwa Anwar Usman sempat menjalani perawatan kesehatan. Meski demikian, MKMK menilai frekuensi ketidakhadiran yang tinggi tetap perlu mendapatkan perhatian serius demi menjaga profesionalisme lembaga.

MKMK berharap peringatan tersebut dapat menjadi pengingat bagi Anwar Usman untuk meningkatkan kedisiplinan dan kehadiran dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi, sekaligus menjadi penguatan standar etik bagi seluruh hakim Mahkamah Konstitusi.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD
Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4
Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh
Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik
Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan
Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 dan 19 DRU, Jalan Provinsi 91,68 Persen Mantap
Nasyirul Falah Amru Dorong Kejaksaan Agung Eksaminasi Kasus Hukuman Mati ABK Fandy dan Mahasiswa Unram

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:03 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD

Senin, 2 Maret 2026 - 17:02 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:56 WIB

Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:43 WIB

Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:03 WIB

Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026

Berita Terbaru