MK Tegaskan Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN dan Swasta

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Wakil Menteri (Wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta. Putusan ini dituangkan dalam Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang diputus belum lama ini.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa larangan yang selama ini berlaku bagi menteri, juga berlaku terhadap wakil menteri. Hal ini penting untuk menjamin netralitas dan independensi penyelenggaraan kekuasaan negara serta menghindari potensi konflik kepentingan.

“Wakil Menteri merupakan bagian dari pejabat publik yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kementerian. Oleh karena itu, etika dan aturan larangan rangkap jabatan juga melekat pada jabatan tersebut,” bunyi pertimbangan hukum dalam putusan MK.

Larangan Sesuai Undang-Undang

Sekadar informasi, ketentuan larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:

“Seorang Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”

MK menilai bahwa pasal tersebut secara prinsipil dan konstitusional berlaku pula bagi Wakil Menteri, mengingat jabatan Wamen berada di dalam struktur kementerian dan merupakan bagian dari pelaksana kekuasaan eksekutif.

Baca Juga :  PDIP Jabar Sebut Ada Pihak yang Jegal Anies Maju di Pilgub

Penguatan Etika dan Reformasi Birokrasi

Putusan ini juga menegaskan pentingnya etika jabatan, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam birokrasi negara. Wakil Menteri yang merangkap jabatan di BUMN atau swasta berpotensi menimbulkan ketidakjelasan loyalitas, dan bisa membuka ruang bagi benturan kepentingan antara kepentingan publik dan korporasi.

Baca Juga :  Trenggono Galang Partisipasi Global Dukung Pengelolaan Perairan Berkelanjutan di WWF 2024

Berbagai kalangan menyambut baik putusan MK ini. Pengamat hukum tata negara menilai bahwa langkah MK telah memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta menjadi koreksi penting terhadap praktik rangkap jabatan yang sebelumnya banyak dipersoalkan publik.

Evaluasi Perlu Segera Dilakukan

Pasca-putusan ini, pemerintah didorong untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Wakil Menteri yang saat ini merangkap jabatan sebagai komisaris, baik di BUMN maupun perusahaan swasta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kementerian BUMN diharapkan menyusun aturan teknis sebagai tindak lanjut.

Langkah konkret ini penting dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.


Reporter: Tim Redaksi Klopak Indonesia
Editor: S.A.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SEAMEO Gelar Forum Pendidikan STEM Asia Tenggara: Perkuat Kolaborasi untuk Transformasi Pendidikan
OSN 2025 Torehkan 344 Ribu Pendaftar SD dan 196 Ribu Pendaftar SMP, Mapel IPS Dilombakan pada Jenjang SD
Pegadaian dan Masjid Salman ITB Sinergi Wujudkan Keberlanjutan Lingkungan Melalui Teknologi Daur Ulang Air Hujan & Air Wudhu
Pegadaian Gandeng ITB, Akselerasi Digitalisasi Layanan Lewat Riset Inovatif
Keracunan MBG Terulang di Cipongkor, Kali Ini Korban dari SPPG Pasirsaji Desa Sarinagen
Guru Lebih Kreatif, Siswa Lebih Aktif: Kemendikdasmen Hadirkan Panduan dan Buku Kurasi STEM 2025
Perkuat Implementasi STEM, Kemendikdasmen Rilis Panduan dan Buku Hasil Kurasi Pembelajaran STEM
Keracunan Massal 369 Siswa di Bandung Barat Resmi Ditetapkan KLB, Dapur MBG Ditutup

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 21:58 WIB

SEAMEO Gelar Forum Pendidikan STEM Asia Tenggara: Perkuat Kolaborasi untuk Transformasi Pendidikan

Kamis, 25 September 2025 - 23:33 WIB

OSN 2025 Torehkan 344 Ribu Pendaftar SD dan 196 Ribu Pendaftar SMP, Mapel IPS Dilombakan pada Jenjang SD

Kamis, 25 September 2025 - 16:20 WIB

Pegadaian dan Masjid Salman ITB Sinergi Wujudkan Keberlanjutan Lingkungan Melalui Teknologi Daur Ulang Air Hujan & Air Wudhu

Rabu, 24 September 2025 - 14:50 WIB

Keracunan MBG Terulang di Cipongkor, Kali Ini Korban dari SPPG Pasirsaji Desa Sarinagen

Rabu, 24 September 2025 - 14:48 WIB

Guru Lebih Kreatif, Siswa Lebih Aktif: Kemendikdasmen Hadirkan Panduan dan Buku Kurasi STEM 2025

Berita Terbaru

KlopHealth

6 Sayuran yang Tidak Boleh Dimakan Saat Batuk, Bikin Makin Parah

Kamis, 25 Sep 2025 - 17:19 WIB

KlopHealth

Rahasia Sehat di Balik Jagung Rebus: Rendah Lemak, Kaya Nutrisi

Kamis, 25 Sep 2025 - 16:12 WIB