PT Mitra Bali Sukses, pengelola jaringan restoran Mie Gacoan, sepakat membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Kesepakatan ini dicapai melalui jalur damai dan ditandatangani di Jakarta, 8 Agustus 2025, disaksikan Menteri Hukum dan HAM.
Pembayaran tersebut mencakup hak memutar musik di seluruh gerai Mie Gacoan sejak 2022 hingga Desember 2025.
Dasar Perhitungan
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti untuk restoran atau kafe ditetapkan sebesar Rp 120 ribu per kursi per tahun.
Perhitungan total Rp 2,2 miliar dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Jumlah kursi di tiap gerai Mie Gacoan
- Jumlah gerai aktif, sekitar 65 unit di berbagai kota
- Periode penggunaan musik selama empat tahun (2022–2025)
Rumus perhitungannya adalah:
Total Royalti = Jumlah kursi × Rp 120.000 × Jumlah tahun × Jumlah gerai
Hasil dari perhitungan tersebut menghasilkan angka yang disepakati kedua belah pihak, yaitu Rp 2,2 miliar.
Ketua Umum LMK SELMI, Dharma Oratmangun, menyatakan kesepakatan ini menjadi contoh penyelesaian sengketa royalti yang baik antara pelaku usaha dan pemegang hak cipta. Sementara pihak Mie Gacoan menyebut, pembayaran ini sekaligus memastikan operasional musik di gerai mereka tetap legal hingga akhir 2025.