Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar ke SELMI, Begini Perhitungannya

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Mitra Bali Sukses, pengelola jaringan restoran Mie Gacoan, sepakat membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Kesepakatan ini dicapai melalui jalur damai dan ditandatangani di Jakarta, 8 Agustus 2025, disaksikan Menteri Hukum dan HAM.

Pembayaran tersebut mencakup hak memutar musik di seluruh gerai Mie Gacoan sejak 2022 hingga Desember 2025.

Dasar Perhitungan
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti untuk restoran atau kafe ditetapkan sebesar Rp 120 ribu per kursi per tahun.
Perhitungan total Rp 2,2 miliar dilakukan dengan mempertimbangkan:

  • Jumlah kursi di tiap gerai Mie Gacoan
  • Jumlah gerai aktif, sekitar 65 unit di berbagai kota
  • Periode penggunaan musik selama empat tahun (2022–2025)
Baca Juga :  Buka Gelar Produk Pasar Leuweung Bekasi, Bey Dorong Rutin Digelar Seminggu Sekali

Rumus perhitungannya adalah:

Total Royalti = Jumlah kursi × Rp 120.000 × Jumlah tahun × Jumlah gerai

Hasil dari perhitungan tersebut menghasilkan angka yang disepakati kedua belah pihak, yaitu Rp 2,2 miliar.

Baca Juga :  Pemulihan Pascabencana Dipercepat, Infrastruktur dan Layanan Publik Mulai Pulih di Tiga Provinsi

Ketua Umum LMK SELMI, Dharma Oratmangun, menyatakan kesepakatan ini menjadi contoh penyelesaian sengketa royalti yang baik antara pelaku usaha dan pemegang hak cipta. Sementara pihak Mie Gacoan menyebut, pembayaran ini sekaligus memastikan operasional musik di gerai mereka tetap legal hingga akhir 2025.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”
Perjuangan Kader KB Menembus Medan Berat Demi Gizi Anak Desa Ciguha
Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan
Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media
Turunkan Stunting di Sukabumi, Kemendukbangga Lakukan Bedah Rumah dan Intervensi Gizi
Festival Tring! Pegadaian Cirebon Dorong Gaya Hidup Sehat dan Investasi Emas Digital
Ratusan Kader TPK Sukabumi Teguhkan Komitmen Dukung Program Makan Bergizi Gratis MBG 3B

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:44 WIB

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:33 WIB

Perjuangan Kader KB Menembus Medan Berat Demi Gizi Anak Desa Ciguha

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:05 WIB

Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:18 WIB

Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:53 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media

Berita Terbaru

NEWS

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:44 WIB