Mendikdasmen Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo Subianto

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menerima penghargaan dari Presiden Prabowo Subianto. Penghargaan tersebut berupa tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama yang diberikan atas jasa luar biasa Menteri Mu’ti dalam sejumlah kebijakan pemajuan pendidikan dasar dan menengah, seperti penguatan kurikulum nasional, pemerataan akses pendidikan, dan peningkatan mutu guru.

Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua penerima tanda kehormatan atas seluruh jasa dan pengabdiannya untuk bangsa Indonesia. “Atas nama bangsa dan negara Indonesia saya mengucapkan terima kasih. Semoga jasa-jasa yang diberikan para saudara menjadi inspirasi serta bermanfaat bagi generasi penerus Indonesia,” ungkap Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Senin (25/8).

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Jadi Sarana Penguatan Karakter

Sebagai penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama, Menteri Mu’ti mengungkapkan bahwa
penghargaan ini menjadi pendorong untuk bersama-sama mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua. “Ini adalah apresiasi yang menjadi semangat kami di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk terus bekerja lebih baik serta memberikan layanan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Mendikdasmen, Abdul Mu’ti.

Mendikdasmen juga turut menekankan komitmennya untuk terus memberikan layanan pendidikan yang bermutu dengan senantiasa berkolaborasi dengan seluruh pihak dalam melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga :  Ramadan 2026 Kian Dekat, Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari

“Terima kasih saya ucapkan kepada Presiden Prabowo Subianto seluruh jajaran Kemendikdasmen atas tanda kehormatan ini. Semoga dengan anugerah ini membawa pendidikan Indonesia terus maju serta menciptakan generasi yang hebat untuk Indonesia Emas 2045,” pungkas Menteri Mu’ti.

Pemberian tanda kehormatan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden tahun 2025 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama. Selain Menteri Mu’ti, terdapat sejumlah tokoh lainnya yang turut menerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto. Mereka memiliki latar belakang sebagai menteri, wakil menteri, purnawirawan TNI/Polri, hingga budayawan.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen
Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 
Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global
Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil
Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan
Prabowo Bahas Eskalasi Timur Tengah di Istana Merdeka, Indonesia Siap Evakuasi WNI dan Jadi Mediator
Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Mobil Siaga dan Ratusan Paket Sembako di Batukaras Pangandaran
Jadwal Pembatasan Operasional Truk di Tol Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:21 WIB

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:26 WIB

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:34 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan

Berita Terbaru