Menjelang Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024.
Sebagaimana diatur dalam pasa 73 ayat 6 Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwsataan bahwa bar, kelab malam, diskotik, karoke, pub, panti pijat, rumah biliar dan spa dilarang beroperasi pada hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H.
Untuk jenis usaha yang dijelaskan tersebut, para pengusaha, pemilik atau pimpinan usaha kepariwisataan agar ditutup pada Minggu, 15 September mulai pukul 18.00 sampai Senin, 16 September 2024 pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud. Dilansir dari akun Instagram @disbudpar.bdg
Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi.
Oleh karenanya, Pemkot Bandung mengimbau kepada seluruh pelaku jasa usaha kepariwsataan di Kota Bandung untuk dapat mentaati dan mengindahkan ketentuan tersebut.