Polisi Menangkap 6 Orang Yang Terlibat Dalam Grup “Fantasi Sedarah”

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri telah menangkap enam orang yang terlibat dalam grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”, yang berisi konten penyimpangan seksual, termasuk inses dan pornografi anak. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Ditsiber Polda Metro Jaya di berbagai wilayah Indonesia, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

Identitas dan Peran Tersangka

Berikut adalah peran masing-masing tersangka:

  • MR: Admin dan kreator grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024. Dari perangkatnya ditemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi.
  • DK: Anggota aktif yang menjual konten pornografi anak dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten.
  • MS: Anggota aktif yang membuat video asusila dengan anak-anak menggunakan ponselnya sendiri.
  • MJ: Anggota aktif yang membuat dan menyimpan video asusila dengan anak-anak. MJ juga merupakan DPO dalam kasus asusila anak di Bengkulu.
  • MA: Anggota aktif yang mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup tersebut. Terdapat 66 gambar dan 2 video ditemukan di perangkatnya yang mengandung unsur pornografi.
  • KA: Anggota grup “Suka Duka” yang mengunduh dan menyebarkan konten pornografi anak di grup tersebut.
Baca Juga :  Pesta Literasi Indonesia 2025, Perluas Akses Literasi Melalui 3.270 Buku Terjemahan Cerita Anak

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  • Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan/atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
  • Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga :  Maulid Nabi Muhammad SAW, Tempat Hiburan di Kota Bandung Wajib Tutup

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. Hukuman dapat diperberat karena melibatkan anak sebagai korban dan lebih dari satu orang korban.

Tanggapan Publik dan Legislator

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi tindakan cepat Polri dalam membongkar kasus ini. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas Polri menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus-kasus penyimpangan seksual yang meresahkan masyarakat.

Tindakan Lanjutan

Polisi masih mendalami motif para pelaku dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam tindak pidana serupa. Grup “Fantasi Sedarah” diketahui memiliki ribuan anggota, dan penyidik sedang menelusuri lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penerapan HACCP di Dapur SPPG: Panduan Keamanan Pangan dari Bahan hingga Distribusi MBG
Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari Mulai 14 September 2026, Ini Dua Jalur Alternatifnya
Dentuman Terasa hingga Jawa Barat, Badan Geologi Ungkap Diduga Terkait Erupsi Anak Krakatau
Volkswagen Restrukturisasi Besar-besaran, 4 Pabrik Jerman Terancam Kehilangan Produksi
Kemendikdasmen Perkuat Kompetensi Guru Terapkan STEM dengan Prinsip 5M
PJPK Jawa Barat 2025-2029 Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan Daerah
PJPK Jawa Barat 2025-2029 Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan Daerah
LDI 2026 Resmi Dibuka, 17.115 Murid Daftar Ajang Debat Nasional Kemendikdasmen

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:37 WIB

Penerapan HACCP di Dapur SPPG: Panduan Keamanan Pangan dari Bahan hingga Distribusi MBG

Sabtu, 5 September 2026 - 15:16 WIB

Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari Mulai 14 September 2026, Ini Dua Jalur Alternatifnya

Sabtu, 5 September 2026 - 09:48 WIB

Dentuman Terasa hingga Jawa Barat, Badan Geologi Ungkap Diduga Terkait Erupsi Anak Krakatau

Jumat, 4 September 2026 - 14:08 WIB

Volkswagen Restrukturisasi Besar-besaran, 4 Pabrik Jerman Terancam Kehilangan Produksi

Jumat, 4 September 2026 - 05:45 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Kompetensi Guru Terapkan STEM dengan Prinsip 5M

Berita Terbaru