Mahfud MD Dorong Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Pagar Laut Tanpa Polisi

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendorong Kejaksaan Agung untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan ratusan sertifikat di wilayah laut Kabupaten Tangerang. Ia menilai kasus tersebut sudah jelas mengandung unsur kolusi dan tidak cukup hanya dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen semata.

“Itu tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kolusi. Kalau satu sertifikat saja bisa dibilang kesalahan, ini satu lurah bisa mengeluarkan ratusan sertifikat, sudah pasti korupsi,” ujar Mahfud dalam diskusi publik bertajuk “Enam Bulan Pemerintahan Prabowo: The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly” yang diselenggarakan oleh Universitas Paramadina dan Institut Harkat Negeri di Kampus Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis, 17 April 2025.

Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan atas kawasan laut sepanjang lebih dari 30 kilometer. Sertifikat itu disebut tidak sah karena laut merupakan wilayah publik yang tidak bisa dimiliki atau disertifikatkan. Mahfud menilai bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melibatkan suap dan gratifikasi.

Baca Juga :  Mengenal SFV Kawali Sebagai Produsen Nila Inovatif di Jawa Barat

Mahfud mengkritik kepolisian yang menganggap kasus tersebut bukan bagian dari tindak pidana korupsi karena tidak ditemukan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa pandangan itu keliru, karena tindak pidana korupsi tidak selalu diukur dari kerugian negara. Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan, suap, atau pemberian gratifikasi yang melanggar hukum tetap masuk dalam kategori korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Mahfud mendesak Kejaksaan Agung agar tidak ragu untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut secara langsung. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Tipikor, yang memberikan Kejaksaan hak penuh untuk menangani langsung perkara korupsi, tanpa harus menunggu proses penyidikan dari kepolisian.

Baca Juga :  Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Pemenuhan Gizi Nasional Sesuai Standar

Ia menilai bahwa pendekatan hukum yang keliru dapat menyebabkan para pelaku lolos dari jerat hukum yang seharusnya lebih berat. Oleh karena itu, Mahfud mendorong agar Kejaksaan segera bertindak dan memproses kasus ini sebagai tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran administratif atau pemalsuan biasa.

Pernyataan Mahfud ini menjadi sorotan publik dan memperkuat kritik terhadap lemahnya koordinasi dan konstruksi hukum dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan aset publik. Ia berharap Kejaksaan Agung berani mengambil sikap tegas demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan supremasi hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Job Fair Future Connect 2026 Bandung Buka 3.019 Lowongan Kerja, Simak Cara Daftar Lewat NEW BIMMA
Legislator DPR: Jangan Biarkan Emosi Gantikan Hukum, Soroti Aksi Main Hakim Sendiri di Bali
Puan Maharani: Negara Tak Boleh Kehilangan Satu Generasi karena Anak Putus Sekolah
Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah serta UMKM
Tiga Penumpang Alphard yang Berselisih dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Murid Indonesia Raih 4 Medali Perunggu di International Mathematical Olympiad (IMO) 2026
ASEAN Sepakati Rencana Kerja Pendidikan 2026–2030, AI dan STEM Jadi Prioritas
DP3AKB Jawa Barat Dampingi Saksi Korban TPPO Asal Jabar dalam Persidangan di Maumere

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:15 WIB

Job Fair Future Connect 2026 Bandung Buka 3.019 Lowongan Kerja, Simak Cara Daftar Lewat NEW BIMMA

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:26 WIB

Legislator DPR: Jangan Biarkan Emosi Gantikan Hukum, Soroti Aksi Main Hakim Sendiri di Bali

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:31 WIB

Puan Maharani: Negara Tak Boleh Kehilangan Satu Generasi karena Anak Putus Sekolah

Senin, 27 Juli 2026 - 17:31 WIB

Pegadaian Jabar dan MES Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Syariah serta UMKM

Senin, 27 Juli 2026 - 07:23 WIB

Tiga Penumpang Alphard yang Berselisih dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar

Berita Terbaru