Legislator Nilai Larangan Ojol Gunakan BBM Bersubsidi Tak Berpihak Rakyat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah berwacana melarang pengemudi ojek online (ojol) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menanggapi rencana tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak, dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya. Menurut Amin, kebijakan ini dinilai tidak berpihak pada pelaku usaha mikro.

 

“Pada hakikatnya pengemudi ojol merupakan pelaku usaha mikro, yang mereka jual adalah jasa transportasi. Mereka layak dapat bantuan,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (29/4/2024).

 

Politisi Fraksi PKS itu membeberkan bahwa pengemudi ojek online adalah bagian dari pelaku usaha mikro yang menopang perekonomian keluarga. Dalam banyak kasus, mereka mengandalkan subsidi BBM untuk menjaga biaya operasional tetap rendah sehingga penghasilan mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Merujuk data yang diolah dari berbagai sumber, jumlah pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 4 juta orang pada tahun 2024. Angka ini mencakup mitra dari berbagai platform.

Baca Juga :  Pasca Gangguan PDN, Menkominfo: Layanan Publik Segera Pulih Bertahap

 

Rata-rata penghasilan pengemudi ojek online di Indonesia bervariasi tergantung pada wilayah, jumlah pesanan, dan sistem insentif dari aplikator. Menurut survei terbaru, rata-rata perbulan pendapatan pengemudi ojek online berada di bawah Rp 3,5 juta dengan jam kerja antara 8 hingga 12 jam per hari tanpa hari libur.

 

“Kita harus memahami bahwa pengemudi ojek online bukan sekadar profesi, tetapi bagian dari sektor usaha mikro yang memiliki kontribusi nyata terhadap roda perekonomian,” ujarnya.

 

Menurut Amin, melarang mereka menggunakan BBM bersubsidi sama saja membebani mereka dengan biaya tambahan yang tidak sebanding dengan penghasilan mereka.

 

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa subsidi BBM bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi. Pengemudi ojek online termasuk dalam kelompok tersebut, sehingga tidak adil jika mereka dikecualikan dari akses subsidi yang seharusnya mereka terima.

Baca Juga :  Bio Farma Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Public Speaking dan Kolaborasi Bisnis

 

Ia mengimbau pemerintah untuk mencari solusi lain yang lebih adil dan berpihak pada rakyat kecil. Jika ada kekhawatiran tentang penyalahgunaan subsidi BBM, pemerintah bisa meningkatkan pengawasan atau merancang skema distribusi yang lebih tepat sasaran.

 

“Namun, jangan sampai para pelaku usaha mikro dan kecil justru menjadi korban dari kebijakan ini,” ujarnya seraya berharap kebijakan yang diambil pemerintah selalu berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

 

Beberapa saat lalu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa ojek online (ojol) tidak memenuhi kriteria penerima subsidi BBM jenis Pertalite lantaran dianggap sebagai kegiatan usaha yang dipekerjakan. Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi para pengemudi Ojol yang statusnya adalah mitra dari aplikasi. Dilansir dari berbagai sumber, pernyataan yang disampaikan Bahlil Lahadalia dinilai menantang para pengemudi ojol dan berpotensi untuk melakukan protes secara besar-besaran.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi! Harga Dexlite dan Pertamina Dex Turun Mulai 1 Juni 2026, Pertamax Turbo Naik
Viral BRIN, Setwapres dan Polri Salah Posting Garuda Pancasila, Jumlah Bulu Jadi Sorotan
Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia
Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan
SIM Digital Setara dengan SIM Fisik, Begini Cara Membuat dan Mengaktifkannya
Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE, Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kerukunan
BGN Ungkap 8.182 SPPG Pernah Disuspend, Ribuan Dapur MBG Terkendala Infrastruktur dan Tata Kelola

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:40 WIB

Resmi! Harga Dexlite dan Pertamina Dex Turun Mulai 1 Juni 2026, Pertamax Turbo Naik

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:35 WIB

Viral BRIN, Setwapres dan Polri Salah Posting Garuda Pancasila, Jumlah Bulu Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:41 WIB

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Juni 2026 - 19:27 WIB

Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:07 WIB

Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Berita Terbaru

NEWS

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Jun 2026 - 19:41 WIB