Kutip Putusan MK, Anggota Komisi III DPR Minta Debt Collector Dilarang

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutip Putusan MK, Anggota Komisi III DPR Minta Debt Collector Dilarang (Gambar : Ilustrasi)

Kutip Putusan MK, Anggota Komisi III DPR Minta Debt Collector Dilarang (Gambar : Ilustrasi)

KLOPAKINDONESIA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendesak agar keberadaan pihak ketiga penagih utang atau debt collector dilarang. Desakan tersebut disampaikan politisi yang akrab disapa Gus Falah itu saat menyikapi peristiwa penagihan utang yang berujung kerusuhan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Gus Falah mengingatkan bahwa pada 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa perusahaan leasing atau pemberi kredit, termasuk debt collector, tidak dapat mengeksekusi objek jaminan atau agunan secara sepihak, baik berupa kendaraan maupun rumah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Kunjungi Karawang, Hadiri Panen Raya dan Umumkan Swasembada Pangan Nasional 2025

“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perusahaan leasing dan apalagi debt collector tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan,” ujar Gus Falah dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Kemendikdasmen Perpanjang Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu hingga 31 Desember 2025

Karena itu, sambung Gus Falah, eksistensi debt collector secara hukum sudah hilang.

“Putusan MK itu sejalan dengan teori negara hukum, bahwa penyelesaian sengketa finansial harus melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat diawasi,” ujar dia.

“Maka eksistensi debt collector bertentangan dengan prinsip negara hukum, sehingga sudah seharusnya mereka dihapus atau dilarang,” kata Gus Falah.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD
Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4
Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh
Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik
Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan
Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 dan 19 DRU, Jalan Provinsi 91,68 Persen Mantap
Nasyirul Falah Amru Dorong Kejaksaan Agung Eksaminasi Kasus Hukuman Mati ABK Fandy dan Mahasiswa Unram

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:03 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD

Senin, 2 Maret 2026 - 17:02 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:56 WIB

Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:43 WIB

Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:03 WIB

Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026

Berita Terbaru