KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku, Yusril Tegaskan Indonesia Tinggalkan Hukum Pidana Kolonial

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem penegakan hukum pidana dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional. Pemberlakuan dua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia.

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan membangun hukum nasional yang sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, serta jati diri bangsa,” ujar Yusril dalam keterangannya.

Tonggak Kedaulatan Hukum Nasional

Menurut Yusril, hukum pidana kolonial yang selama ini berlaku disusun untuk kepentingan pemerintah kolonial, sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan nilai keadilan sosial dan budaya masyarakat Indonesia. KUHP dan KUHAP Nasional hadir sebagai bentuk kedaulatan hukum yang disusun oleh bangsa Indonesia sendiri.

Baca Juga :  Fazar Supriadi Sentosa Mengapresiasi Salah Satu Bentuk Kolaborasi Pentahelix Pada Kegiatan "Merah Putih Sehat"

Ia menambahkan bahwa pembaruan ini juga merupakan hasil proses panjang yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen bangsa melalui diskusi dan kajian mendalam selama bertahun-tahun.

Menyesuaikan Perkembangan Zaman

KUHP Nasional dinilai lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk pengaturan mengenai tindak pidana berbasis teknologi, perlindungan hak asasi manusia, serta pendekatan pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif.

Sementara itu, KUHAP Nasional diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan korban, sekaligus meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Baca Juga :  DP3AKB Jabar Dorong Kolaborasi Pembangunan Keluarga Ramah Perempuan dan Anak

Masa Transisi dan Sosialisasi

Pemerintah menyadari bahwa penerapan KUHP dan KUHAP Nasional membutuhkan masa transisi dan sosialisasi yang masif. Oleh karena itu, Yusril menekankan pentingnya pelatihan bagi aparat penegak hukum serta edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan baru.

“Hukum yang baik bukan hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi juga harus dipahami dan dijalankan dengan benar oleh seluruh elemen,” tegasnya.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional, Indonesia diharapkan memiliki sistem hukum pidana yang lebih adil, modern, dan mencerminkan nilai-nilai kebangsaan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4
Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh
Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik
Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan
Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 dan 19 DRU, Jalan Provinsi 91,68 Persen Mantap
Nasyirul Falah Amru Dorong Kejaksaan Agung Eksaminasi Kasus Hukuman Mati ABK Fandy dan Mahasiswa Unram
Viral Toyota Calya Lawan Arah di Gunung Sahari, Sopir Gunakan Pelat Palsu dan Jadi Tersangka

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 17:02 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:56 WIB

Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:43 WIB

Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:38 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:59 WIB

Pemdaprov Jawa Barat Siapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 dan 19 DRU, Jalan Provinsi 91,68 Persen Mantap

Berita Terbaru