KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam terkait pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. KPK menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan YCQ sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji,” ujar pimpinan KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga :  Komitmen Tingkatkan Kinerja Halal : Bio Farma Terima Sertifikat Halal Vaksin BCG dari BPJPH

Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh pemerintah. Dalam prosesnya, KPK menduga kuota tersebut dibagikan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Selain itu, KPK juga tengah menelusuri dugaan aliran dana dari pengelolaan kuota haji tersebut, termasuk keterlibatan sejumlah pihak lain seperti pejabat di lingkungan Kementerian Agama, mantan staf khusus, hingga pihak swasta yang bergerak di bidang perjalanan ibadah haji.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Gandeng Sektor Swasta Dukung Digitalisasi Pembelajaran di Indonesia

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, meski angka pasti masih menunggu hasil perhitungan final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci peran Yaqut Cholil Qoumas dalam konstruksi perkara, termasuk pasal yang disangkakan. Penyidik juga membuka peluang penetapan tersangka lain seiring dengan pengembangan kasus.

KPK menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, serta mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting
Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026, Target 1.500 Guru Bersertifikat GPK
Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:51 WIB

Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting

Senin, 20 April 2026 - 17:47 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026, Target 1.500 Guru Bersertifikat GPK

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Berita Terbaru