KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam terkait pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. KPK menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan YCQ sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji,” ujar pimpinan KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga :  Pilkada 2024: Ini SOP Sortir dan Lipat Surat Suara

Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh pemerintah. Dalam prosesnya, KPK menduga kuota tersebut dibagikan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Selain itu, KPK juga tengah menelusuri dugaan aliran dana dari pengelolaan kuota haji tersebut, termasuk keterlibatan sejumlah pihak lain seperti pejabat di lingkungan Kementerian Agama, mantan staf khusus, hingga pihak swasta yang bergerak di bidang perjalanan ibadah haji.

Baca Juga :  Buka Kongres Ke-XVIII Muslimat NU, Presiden Prabowo Apresiasi Dedikasi Muslimat NU

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, meski angka pasti masih menunggu hasil perhitungan final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci peran Yaqut Cholil Qoumas dalam konstruksi perkara, termasuk pasal yang disangkakan. Penyidik juga membuka peluang penetapan tersangka lain seiring dengan pengembangan kasus.

KPK menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, serta mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan
Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media
Turunkan Stunting di Sukabumi, Kemendukbangga Lakukan Bedah Rumah dan Intervensi Gizi
Festival Tring! Pegadaian Cirebon Dorong Gaya Hidup Sehat dan Investasi Emas Digital
Ratusan Kader TPK Sukabumi Teguhkan Komitmen Dukung Program Makan Bergizi Gratis MBG 3B
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kemendikdasmen
Transformasi Digital: Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Luncurkan Aplikasi ‘Tring!’ di Tasikmalaya, Mudahkan Investasi Emas dalam Genggaman

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:05 WIB

Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:18 WIB

Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:53 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:53 WIB

Turunkan Stunting di Sukabumi, Kemendukbangga Lakukan Bedah Rumah dan Intervensi Gizi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:08 WIB

Festival Tring! Pegadaian Cirebon Dorong Gaya Hidup Sehat dan Investasi Emas Digital

Berita Terbaru