KPK Dalami Peran Ridwan Kamil Dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami peran mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang terjadi pada periode 2021–2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.

 

Hingga pertengahan April 2025, KPK belum menetapkan Ridwan Kamil sebagai tersangka. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa peran Ridwan Kamil dalam kasus ini diduga berada “di belakang,” sehingga diperlukan pengumpulan informasi lebih lanjut dari para saksi sebelum memanggilnya untuk dimintai keterangan. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan beberapa pengendali agensi periklanan.

Baca Juga :  Update Harga Pangan di Kota Bandung Jelang Iduladha 2024

Pada Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung dan menyita barang bukti elektronik serta sebuah sepeda moto. Penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan aliran dana atau komunikasi terkait proyek pengadaan iklan yang sedang diselidiki.

Ridwan Kamil membantah mengetahui adanya dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan iklan di Bank BJB, Ia menyatakan bahwa sebagai gubernur, ia memiliki fungsi ex-officio di Bank BJB karena Pemprov Jabar merupakan pemegang saham mayoritas. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima laporan terkait kasus tersebut dan baru mengetahuinya melalui pemberitaan media.

Baca Juga :  Kurangi Sampah Organik, Kantor Pemerintah Wajib Zero Food Waste

KPK berencana memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan setelah memperoleh informasi yang cukup dari pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan penyelidikan internal di BankBJB. Proses hukum masih berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut akan tergantung pada hasil penyelidikan KPK.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungi Kampung KB Camperenik, Menteri Wihaji Minta TPK Pastikan MBG Tepat Sasaran
Wakil Indonesia Raih 7 Perak di Ajang Tata Boga Internasional
LKS Dikmen ke-33 Resmi Dibuka: Cetak Talenta Unggul, Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045
Mengapa Kamboja dan Thailand Kembali Terlibat Konflik Bersenjata
Kamboja dan Thailand Capai Gencatan Senjata Tanpa Syarat, Efektif 28 Juli 2025
Isyana Pastikan 18 Ribu Penyuluh KB Jadi Garda Terdepan Kawal Program Prioritas Pemerintah
DP3AKB Jabar Raih Rekor MURI untuk Permainan Anak Tradisional Berkebaya
Arifah Fauzi: HAN 2025 Tak Lagi Terpusat, Wagub Jabar: HAN Momentum Refleksi Lindungi Anak

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:58 WIB

Kunjungi Kampung KB Camperenik, Menteri Wihaji Minta TPK Pastikan MBG Tepat Sasaran

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:11 WIB

Wakil Indonesia Raih 7 Perak di Ajang Tata Boga Internasional

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:06 WIB

LKS Dikmen ke-33 Resmi Dibuka: Cetak Talenta Unggul, Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045

Senin, 28 Juli 2025 - 20:49 WIB

Mengapa Kamboja dan Thailand Kembali Terlibat Konflik Bersenjata

Senin, 28 Juli 2025 - 20:36 WIB

Kamboja dan Thailand Capai Gencatan Senjata Tanpa Syarat, Efektif 28 Juli 2025

Berita Terbaru