Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami peran mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang terjadi pada periode 2021–2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.
Hingga pertengahan April 2025, KPK belum menetapkan Ridwan Kamil sebagai tersangka. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa peran Ridwan Kamil dalam kasus ini diduga berada “di belakang,” sehingga diperlukan pengumpulan informasi lebih lanjut dari para saksi sebelum memanggilnya untuk dimintai keterangan. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan beberapa pengendali agensi periklanan.
Pada Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung dan menyita barang bukti elektronik serta sebuah sepeda moto. Penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan aliran dana atau komunikasi terkait proyek pengadaan iklan yang sedang diselidiki.
Ridwan Kamil membantah mengetahui adanya dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan iklan di Bank BJB, Ia menyatakan bahwa sebagai gubernur, ia memiliki fungsi ex-officio di Bank BJB karena Pemprov Jabar merupakan pemegang saham mayoritas. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima laporan terkait kasus tersebut dan baru mengetahuinya melalui pemberitaan media.
KPK berencana memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan setelah memperoleh informasi yang cukup dari pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan penyelidikan internal di BankBJB. Proses hukum masih berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut akan tergantung pada hasil penyelidikan KPK.