Klopakindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara.
🚨 Kronologi OTT & Nilai Proyek
Pada Jumat malam, 26 Juni 2025, KPK melakukan OTT di dua lokasi berbeda:
- Dinas PUPR Provinsi Sumut, terkait proyek preservasi dan rehabilitasi jalan dengan nilai total sekitar Rp 56,5 miliar (2023), Rp 17,5 miliar (2024), dan program 2025 senilai serupa.
- Satker PJN Wilayah I Sumut, untuk proyek jalan Sipiongot–Labuhanbatu Selatan (Rp 96 miliar) dan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp 61,8 miliar).
Total nilai proyek yang disorot mencapai Rp 231,8 miliar.
KPK menetapkan lima tersangka, yakni pejabat PUPR dan kontraktor swasta, yang diduga terlibat pengaturan proyek tanpa lelang dan pengaturan e-catalog, serta gratifikasi uang sebesar Rp 2 miliar.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa aliran dana Rp 2 miliar akan dilacak hingga ke semua pihak, “termasuk Gubernur Sumut”, jika ditemukan indikasi keterlibatan atau perintah tertentu terkait proyek tersebut. KPK juga telah menggandeng PPATK untuk menelusuri jalannya dana suap tersebut.
Menurut Asep, pemanggilan Bobby nantinya akan dilakukan apabila terbukti ada keterlibatan berupa aliran uang atau perintah dari atasannya.
KPK menegaskan komitmennya untuk tidak mengesampingkan siapa pun, mulai dari kepala dinas, pejabat tinggi daerah, hingga gubernur, jika dugaan penguasaan atau perintah proyek terbukti. Penyidikan masih berlangsung, bersama pemantauan oleh PPATK untuk memastikan jejak transaksi dana suap. Publik diminta menunggu hasil penyelidikan, karena hingga saat ini belum ada pemanggilan resmi atau dugaan kuat yang mengarah langsung pada Gubernur Bobby Nasution.
📰 Rangkuman Singkat
Aspek | Detail |
---|---|
Nilai proyek | Rp 231,8 miliar (7 proyek jalan) |
Jumlah tersangka | 5 orang (pejabat & kontraktor) |
Uang suap | Rp 2 miliar diduga dibagikan |
Peluang panggil Gubernur | Ya, jika ada bukti aliran dana atau perintah dari atasnya |