KlopakIndonesia – Sehubungan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan:
1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah.
2. Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta memperkuat UU Sistem Pendidikan Nasional 20/2003 yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.